Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil

Sosok AKP Dwi Dea Anggraini, Polwan Lulusan Akpol 2017 yang Kini Jabat Kasat Lantas Polres Bitung

Sosok AKP Dwi Dea Anggraini. Polwan Lulusan Akpol 2017 yang kini jabat Kasat Lantas Polres Bitung.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
Fistel Mukuan/Tribun Manado
POLWAN - AKP Dwi Dea Anggraini. Polwan lulusan Akpol 2017 yang dilantik sebagai Kasat Lantas Polres Bitung, Polda Sulut pada Rabu 13 Agustus 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai secara resmi melantik AKP Dwi Dea Anggraini sebagai Kasat Lantas Polres Bitung, Polda Sulut, Rabu 13 Agustus 2025.

AKP Dwi Dea Anggraini memiliki gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K), Magister Hukum (M.H).

Dirinya lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2017.

AKP Dwi Dea Anggraini juga berstatus alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 2023.

Untuk gelar Magister Hukum ditempuhnya di Universitas Batam tahun 2020.

Saat pelantikannya sebagai Kasat Lantas Polres Bitung, sang suami tak bisa hadir karena ada kedukaan.

Sang suami, AKP Elwin Kristanto kini menjabat Kapolsek Malalayang, Polresta Manado, Polda Sulut.

AKP Dwi Dea Anggraini sempat mengemban tugas Perwira Pertama (Pama) di Polda Sulut.

Kamudian di Panit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sulut.

Setelah itu menjabat Kepala Urusan Protokol Staf Pribadi Pimpinan (Kaurprodok) Polda Sulut.

Kini, AKP Dwi Dea Anggraini diamanahkan untuk bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Bitung.

Saat diwawancarai TribunManado.co.id Rabu (13/8/2025), AKP Dwi Dea Anggraini mengatakan, harapannya agar bisa memberi warna baru terutama ke hal-hal positif.

"Apa yang sudah baik akan kami pertahankan. Kalau ada yang kurang baik akan kami maksimalkan agar lebih baik," terangnya. (Fis)

Tugas Kasat Lantas 

Menurut ringkasan AI, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dalam Polri memiliki tugas utama untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas), menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

Hal ini mencakup pengaturan lalu lintas, penegakan hukum, pelayanan publik serta pembinaan masyarakat terkait lalu lintas. 

Berikut adalah rincian tugas Kasat Lantas:

1. Pembinaan dan Pengawasan:

Memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas Satlantas, termasuk pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, dan patroli. 

Melakukan pembinaan terhadap anggota Satlantas dalam menjalankan tugas mereka. 

Menyusun rencana dan program kegiatan Satlantas, termasuk operasi lalu lintas. 

2. Penegakan Hukum:

Menegakkan hukum di bidang lalu lintas, termasuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Menangani kecelakaan lalu lintas dan melakukan penyidikan terkait. 

3. Pelayanan Publik:

Menyelenggarakan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi (SIM dan STNK). 

Memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait lalu lintas, seperti pengurusan surat-surat kendaraan dan informasi lalu lintas. 

4. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas):

Berupaya mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukumnya.

Melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi terkait dalam menjaga Kamseltibcarlantas. 

5. Hubungan Masyarakat:

Membangun hubungan baik dengan masyarakat dan instansi terkait.

Melakukan kegiatan penyuluhan dan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (Dikmaslantas). 

6. Tugas Tambahan:

Melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Melakukan koordinasi dengan BRI dalam pembayaran bea SIM, Samsat, dan BPKB.

Melakukan koordinasi dengan Dishubkominfo, Dinas PU, Satpol PP, dan Jasa Raharja terkait berbagai aspek lalu lintas. 

Secara keseluruhan, Kasat Lantas berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di bidang lalu lintas. (AI)

Tugas Korlantas Polri

Dilansir dar korlantas.polri.go.id, tugas Korlantas Polri, yaitu yang pertama adalah membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas meliputi pendidikan masyarakat, penegakkan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.

Kedua, melaksanakan penertiban lalu lintas, manajemen operasional dan rekayasa lalu lintas (engineering);

Ketiga, menyelenggarakan pusat Komunikasi, Koordinasi, Kendali dan Informasi (K3I) tentang lalu lintas;

Keempat, mengkoordinasikan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas;

Kelima, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas

Kemudian terakhir, melaksanakan koordinasi atau pengawasan PPNS. (Korlantas Polri)

-

Baca juga: Sosok Ipda Andros Hinur Kapolsek Tareran Minsel yang Terima Penghargaan dari Gubernur Sulut YSK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved