Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Dipimpin Royke Anter, RDP Lintas Komisi DPRD Sulut Bersama Warga Sario Minta Hadirkan KPN Manado

RDP lintas komisi ini berlangsung di ruang rapat lantai tiga, DPRD Sulawesi Utara, Rabu (13/8/2025). 

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
RAPAT - Rapat dengar pendapat DPRD Sulawesi Utara lintas komisi mendengar aspirasi warga Sario, Wanea Manado terkait masalah tanah eks Egendom Verbonding, Rabu (13/7/2025). RDP lintas komisi ini berlangsung di ruang rapat lantai tiga, DPRD Sulawesi Utara, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Sario, Kota Manado.

RDP lintas komisi ini berlangsung di ruang rapat lantai tiga, DPRD Sulawesi Utara, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (13/8/2025). 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Royke Anter dari Partai Demokrat.

Ia didampingi Amir Liputo  dari PKS dan Yongkie Limen dari Partai Golkar. Keduanya dari Komisi III. 

Para warga ini diundang RDP menyusul aksi unjuk rasa yang mereka lakukan di DPRD Sulawesi Utara pada 31 Juli 2025.

Warga mengadukan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado Nomor 112 Tahun 2003 dengan objek wilayah eks Egendom Verbonding (EV) Manado yang meliputi wilayah Kecamatan Sario, sebagian Wanea hingga sebagian Bahu Malalayang. 

Egendom Verbonding adalah istilah hukum warisan era kolonial Belanda di Indonesia yang merujuk pada akta perjanjian pengikatan hak milik.

Secara harfiah: egendom artinya hak milik. Sedangkan verbonding, maksudnya pengikatan/perjanjian.

Area dimaksud termasuk lahan eks Wisma Sabang - Cafe Corner 52, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulut.

Lahan tersebut diklaim milik Junike Kumimbang yang telah bersertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Manado

Reinhard Mamalu SH, Kuasa Hukum Junike Kumimbang, mengatasnamakan peserta RDP mengatakan, sebagian besar warga Sario dan Wanea resah. 

Pasalnya, setiap kali ada Ketua PN Manado yang baru, kasus dengan subjek dan objek yang sama (112/2003) diangkat kembali. 

Paling anyar  bulan lalu ada dari PN Manado yang hendak melakukan eksekusi terhadap putusan atas gugatan yang diajukan atas nama Novie Poluan

"Sasarannya lahan eks Wisma Sabang, eks Corner 52 milik klien kami. Padahal, lahan itu tidak masuk dalam objek gugatan serta Ibu Junike tidak disertakan sebagai tergugat," kata Mamalu. 

Karena itu, warga minta DPRD mempertanyakan keabsahan putusan PN Manado tersebut. 

Sementara Kepala Kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Manado Jumalianto menyatakan, lahan eks Wisma Sabang - Corner 52 merupakan objek yang tidak disengketakan. 

Lahan itu bersertifikat nomor 642 atas nama Junike Kumimbang.

"Setelah kami teliti, itu objek non executable atau tidak bisa dieksekusi," katanya Jumalianto. 

Ia pun menjelaskan, terkait Egendom Verbonding yang berlaku sejak masa Kolonial Belanda sejatinya sudah tidak berlaku. 

Hal ini menyusul keluarnya Keppres RI nomor 72 tahun 1979 mengatur ulang semua tanah-tanah  Egendom Verbonding dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada warga sesuai aturan. 

Fransiska Matoneng, Masyarakat Pejuang Keadilan, peserta RDP lainnya minta DPRD mengeluarkan rekomendasi terkait sengkarut putusan 112/2003 PN  Manado ini. 

"Kalau ketidak-adilan menginjak-injak kebenaran, jangan salahkan kami jika nanti ada pertumpahan darah," katanya. 

Septy Saroinson, peserta RDP lainnya mengungkapkan, putusan PN Manado 112 mengangkangi hukum.

Ia membeberkan, beberapa KPN sebelumnya tidak melakukan eksekusi karena setiap kali menyurat ke Kepolisian, tidak mendapatkan balasan dukungan pasukan pengaman. 

Melihat dinamika yang ada, Royke Anter menegaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta menerima aspirasi. 

"Dari pertemuan ini kita memang membutuhkan penjelasan, jawaban dari Ketua PN Manado namun tidak hadir," katanya. 

Ia memastikan, akan ada lagi pertemuan lanjutan. "Masih kita agendakan lagi," katanya. 

Sementara, anggota Fraksi Partai Demokrat  Angelia Wenas meminta agar Ketua PN Manado diundang dalam RDP. 

"Kami minta, Ketua PN wajib hadir di sini. Perlu menjelaskan, biar semua terang benderang. Jangan sampai hukum dikangkangi," kata legislator asal Bolmong Raya ini. 

Sementara itu, Amir Liputo mengungkapkan usulan agar DPRD meminta Mahkamah Agung ataupun pihak terkait merekomendasikan objek eks Egendom Verbonding bebas dari sengketa. 

"Ini Indonesia sudah mau merdeka 80 tahun tapi warga negara masih saja dijajah," kata legislator dapil Manado yang sudah 4 periode duduk di DPRD Sulut. 

Tentang Royke Anter

Royke Anter adalah politisi Partai Demokrat yang meniti karier dari DPRD Kota Manado selama tiga periode.

Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari dapil Manado dengan perolehan suara jumbo. 

Awal 2025, ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan Billy Lombok dan resmi dilantik pada 9 Mei 2025.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya. 

Baca juga: Harga Kopra Terus Turun di Manado Sulawesi Utara, Petani Kelapa Kuatir Semakin Merosot

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved