Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Brimob di Gorontalo

Bripda Tri Farhan Mahieu Berada di Palu Sulawesi Tengah setelah Menghilang Jelang Akad Nikah

Setelah menghilang tiba-tiba, keberadaan Bripda Tri Farhan Mahieu terdeteksi. Ternyata ia melarikan diri ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
BRIMOB - Bripda Tri Farhan Mahieu Berada di Palu Sulawesi Tengah setelah Menghilang Jelang Akad Nikah. (Potret Bripda Tri Farhan Mahieu dan seorang wanita) 

Hamid menyebut, putrinya kini menolak untuk melanjutkan rencana pernikahan, meskipun pihak laki-laki kembali datang.

“Sampai sekarang anak saya sudah tidak mau. Kami sudah beri kesempatan sampai semalam itu. Biarlah hukum yang bicara,” tegasnya.

Menurut Hamid, komunikasi antara SR dan Bripda Tri Farhan Mahieu masih berlangsung pada malam sebelum akad.

Ia menyebut kedua pengantin tidak ada tanda-tanda masalah besar.

“Saat malam ba kupas mereka masih saling komunikasi. Tidak tahu masalahnya apa sampai dia menghilang begitu saja,” katanya.

Rasa kecewa terhadap pihak keluarga mempelai pria tak bisa disembunyikan Hamid.

Ungkap dia, tidak ada satu pun dari pihak tersebut yang datang untuk memberi penjelasan.

“Yang kami sesalkan, tidak ada yang datang memberitahu. Kami tunggu dari pagi sampai malam, tidak ada kabar,” ujarnya.

Keluarga SR telah melaporkan kejadian ini ke aparat berwenang.

Pada Selasa sore, tiga anggota Brimob datang ke rumah keluarga SR untuk menyampaikan bahwa pencarian terhadap Bripda Tri Farhan Mahieu masih berlangsung. 

Informasi sementara menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di Palu.

-

Baca juga: Baru Terungkap Pesan Kakak Bripda Farhan ke Sukma, Jadi Tanda Oknum Brimob Hilang Jelang Pernikahan

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Tinggalkan Calon Istri dan Kabur ke Palu, Dansat Brimob Gorontalo Sebut Bripda Tri Langgar Disiplin, https://gorontalo.tribunnews.com/2025/08/12/tinggalkan-calon-istri-dan-kabur-ke-palu-dansat-brimob-gorontalo-sebut-bripda-tri-langgar-disiplin?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Herjianto Tangahu

 

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved