Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Ibadah Haji dan Umrah

Kunci jawaban hanya boleh digunakan sebagai referensi. Pasalnya, ada kemungkinan perbedaan jawaban.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado
KUNCI JAWABAN - Ilustrasi. Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Ibadah Haji dan Umrah 

TRIBUNMANADO.COM - Bagi siswa yang ingin belajar mandiri bisa menggunakan artikel ini.

Terdapat soal-soal Fikih kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 84.

Soal tersebut membahas tentang ibadah haji dan umrah.

Artikel ini juga memuat kunci jawabannya.

Namun, siswa diminta menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban hanya boleh digunakan sebagai referensi.

Pasalnya, ada kemungkinan perbedaan jawaban.

Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 84

Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.

Materi diskusi adalah bagaimana pendapatmu tentang melaksanakan ibadah haji berkali-kali dipandang dari segi hukum Islam maupun pemanfaatan biaya untuk kepentingan sosial.

Ilustrasi belajar.
Ilustrasi belajar. (Pexels.com/Christina Morillo)

Kunci Jawaban 

Judul Diskusi:
Pendapat Tentang Melaksanakan Ibadah Haji Berkali-kali Ditinjau dari Segi Hukum Islam dan Pemanfaatan Biaya untuk Kepentingan Sosial

Poin Diskusi:

1. Segi Hukum Islam

Hukum haji adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu (berdasarkan QS. Ali Imran: 97).

Menunaikan haji lebih dari sekali hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi sunnah, namun tidak diwajibkan.

Ulama sepakat bahwa haji berkali-kali sah, tetapi prioritas pertama adalah memenuhi kewajiban haji pertama.

2. Pemanfaatan Biaya untuk Kepentingan Sosial

Biaya haji kedua dan seterusnya bisa dialihkan untuk membantu orang yang belum pernah haji.

Dana tersebut juga dapat digunakan untuk program sosial: pendidikan, kesehatan, bantuan bencana, atau memberdayakan ekonomi umat.

Baca juga: Cari Tempat Santai di Tahuna Sangihe, Cafe Mafana Rekomendasinya, Buka Sampai Tengah Malam

Baca juga: Turun Rp 500 Ribu, Harga HP iPhone 16 Plus di Agustus 2025 Dijual Segini

Pandangan sebagian ulama: amal sosial yang memberi manfaat luas bisa lebih utama daripada haji sunnah berkali-kali.

3. Pertimbangan Etika dan Prioritas

Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah mahdhah (ritual) dan ibadah sosial.
Melaksanakan haji berkali-kali tetap bernilai ibadah, tetapi jangan sampai mengabaikan kebutuhan saudara-saudara yang membutuhkan.

Ada pepatah ulama: “Memberi makan orang lapar bisa lebih utama daripada haji sunnah” dalam situasi tertentu.

4. Kesimpulan Diskusi (Contoh)

  • Haji berkali-kali diperbolehkan, namun tidak wajib.
  • Jika dana yang ada bisa memberi manfaat besar untuk umat, terutama yang membutuhkan, maka membantu mereka bisa menjadi pilihan yang lebih utama.
  • Umat Islam dianjurkan bijak dalam memprioritaskan ibadah dan amal sosial.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka Bab 4: Diskusi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved