Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisah

Kisah Tita Delima, Perawat yang Digugat Rp120 Juta oleh Eks Klinik, Lega Usai Gugatan Ditolak Hakim

Tita Delima digugat oleh klinik gigi tempatnya dulu bekerja, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 juta.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf/META AI WhtasApp, dibuat pada 4 Agustus 2025 pukul 11.49 Wita
KISAH PERAWAT - Tita Delima (27) saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Tita Delima tak pernah menyangka akan berhadapan dengan hukum setelah resign dari sebuah klinik gigi kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Perempuan berusia 27 tahun asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ini digugat oleh klinik gigi tempatnya dulu bekerja, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 juta.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali oleh klinik gigi tersebut.

Tita sebelumnya bekerja sebagai perawat di klinik itu selama hampir dua tahun, dengan ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Pada November 2024, Tita memutuskan mengundurkan diri lebih awal. Menurutnya, keputusan resign tersebut telah disetujui oleh pemilik klinik.

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi, pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” kata Tita, Rabu (30/7/2025), dilansir TribunSolo.com.

Setelah keluar dari klinik, Tita kemudian merintis usaha rumahan di bidang kuliner, khususnya kue nastar dan roti.

Ia juga sempat mencoba melamar pekerjaan lain, namun tetap menghindari bidang klinik gigi sesuai isi perjanjian kerja yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis selama satu tahun setelah keluar.

Namun, masalah muncul saat Tita rutin mengantarkan pesanan kue ke Klinik Symmetry, sebuah klinik gigi lain di kawasan Solo Baru.

Klinik tersebut merupakan salah satu pelanggan tetapnya, karena kue buatan Tita disukai pasien dan karyawan klinik.

“Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” jelas Tita.

Ia mengakui sempat ditawari posisi sebagai perawat oleh pihak Klinik Symmetry, namun tawaran itu tak pernah berlanjut karena pihak klinik memahami adanya perjanjian kontrak Tita dengan tempat kerja lamanya.

“Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak klinik tersebut,” ungkap Tita.

Namun, bekas tempat kerja Tita menilai aktivitas tersebut sebagai pelanggaran kontrak.

Somasi demi somasi pun dikirimkan kepada Tita, hingga akhirnya dilayangkanlah gugatan ke pengadilan dengan tuntutan Rp120 juta.

Tita berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai.

“Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue. Tidak ada niat melanggar,” tandasnya.

Pihak Klinik Symmetry Bantah Pekerjakan Tita

Sementara itu, pihak Symmetry Orthodontic and Aesthetic Dental Clinic Solo Baru membantah pernah mempekerjakan Tita secara formal.

Co-Founder Klinik, drg. Maria Santiaratri, menjelaskan bahwa Tita bukan karyawan resmi dan hanya diperbantukan secara pribadi oleh salah satu pemilik klinik, drg. Indra.

“Pertama kali kenal Tita itu dari tempat kerja lama kami (klinik yang menggugat Tita). Kami tahu aturan di sana, jadi tidak mungkin kami langsung rekrut dia begitu saja,” ujar Maria, Selasa (30/7/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

“Kami paham dia ada perjanjian tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama setahun setelah resign,” tambahnya.

Maria menjelaskan, awalnya Klinik Symmetry hanya membeli kue nastar dari Tita karena banyak yang menyukai produknya.

Hubungan itu berkembang, dan Tita sempat membantu secara pribadi untuk membuatkan jus diet bagi drg Indra.

“Waktu itu Dokter Indra kerepotan karena banyak pasien dan sedang menjalani program diet. Jadi Tita hanya diperbantukan untuk membuatkan jus diet dan mengurus kebutuhan pribadi beliau. Bukan dalam kapasitas sebagai pegawai klinik,” terangnya.

Pihak klinik menegaskan, tidak ada hubungan kerja formal antara Tita dan Klinik Symmetry. 
Bahkan, pembayaran kepada Tita dilakukan langsung melalui rekening pribadi drg Indra, bukan dari PT atau institusi resmi klinik.

“Kalau karyawan Symmetry digaji lewat rekening PT, sedangkan Tita langsung dari rekening pribadi drg. Indra. Itu bisa kami buktikan di pengadilan jika diperlukan,” kata Maria.

Pihak klinik berharap penjelasan ini dapat memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh mereka.

“Kami tidak pernah mempekerjakan Tita sebagai perawat atau staf klinik. Dia hanya diperbantukan secara pribadi dan kami menghormati perjanjian dia dengan tempat kerja lamanya,” tegas Maria.

Gugatan Ditolak Hakim, Tita Harap Bisa Hidup Tenang

Melansir Kompas.com, dalam persidangan Tita menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, bahkan menyatakan siap meminta maaf. Namun, niat baik itu ditolak oleh pihak penggugat.

“Mereka tidak mau, katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dinilai mengandung cacat formil.

“Dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat langsung. Jadi konstruksi hukumnya tidak kuat,” ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.

Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya hubungan hukum langsung antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga dasar gugatan menjadi kabur.

Usai putusan dibacakan, Tita mengaku lega dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama, terutama dalam hal isi kontrak kerja dan ruang gerak mantan karyawan.

“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun. Saya hanya ingin hidup tenang dan jualan roti,” tutupnya.

(TribunSolo.com/Nanda Lusiana Saputri/Anang Maruf Bagus Yuniar/Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber:
- Artikel Tribunnews.com berjudul Duduk Perkara Perempuan Digugat Rp120 Juta oleh Klinik Gigi Bekas Kantornya, Bermula Jualan Nastar
- Artikel TribunSolo.com berjudul Kronologi Perempuan Boyolali Digugat Bekas Tempat Kerjanya: Berawal dari Jualan Nastar untuk Survive
- Artikel Kompas.com berjudul Kronologi Tita Delima Dituntut Klinik Gigi Rp 120 Juta usai Resign, Akhirnya Menangi Gugatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved