Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDIP

Pertemuan Megawati Soekarno Putri dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco di Bali

Pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri bersama Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco di Bali.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Dok. PDIP
PERTEMUAN - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri bersama Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco di Bali. Megawati didampingi kedua anaknya yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ribuan kader PDIP ngumpul di Bali sejak Rabu (29/7/2025). 

Isu yang beredar, PDIP akan melakukan konsolidasi atau kongres pada Jumat (1/8/2025). 

Sehari sebelum itu, Kamis (31/7/2025), berlangsung pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri bersama Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco di Bali.

Megawati didampingi kedua anaknya yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo. 

Dasco didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi.

Pertemuan berlangsung usai pengumuman amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pertemuan berlangsung hangat. Suasana kekeluargaan tampak jelas.

Usai pertemuan, digelar foto bersama.

Puan pun berkesempatan selfie bersama Dasco dan Prasetyo.

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco, mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Foto tersebut diunggah Dasco melalui akun media sosial Instagram pribadinya @sufmi dasco pada Kamis (31/7/2025) malam dengan caption "Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan".

Dalam tiga foto yang ditampilkan, terlihat bahwa Dasco ditemani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Megawati didampingi oleh kedua anaknya, yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo. 

Pada foto pertama, Dasco dan Prasetyo tampak sedang berdiskusi dengan Megawati serta Puan dan Prananda di sebuah ruang tamu.

Kemudian, pada foto kedua menampilkan potret mereka bersama dan terakhir ada swafoto antara Dasco, Puan, dan Prasetyo.

Foto-foto itu diunggah tidak lama setelah Dasco, pimpinan DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, mengumumkan pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Adapun, pemberian Amnesti itu atas persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Selain divonis 4,5 tahun, Hasto sebelumnya juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved