Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Desa

Daftar Dana Desa 2025 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara

Berikut daftar rincian dana desa 2025 untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara.

TribunManado
DANA DESA - Ilustrasi. Berikut daftar rincian dana desa 2025 untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara. Kabupaten ini akan menerima alokasi dana desa dari APBN mencapai Rp76.187.018.000. Dana tersebut akan disalurkan ke 106 desa penerima. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Berikut daftar rincian dana desa 2025 untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten ini akan menerima alokasi dana desa dari APBN mencapai Rp76.187.018.000.

Dana tersebut akan disalurkan ke 106 desa penerima.

Simak informasi lengkapnya, dilansir dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan, yang diakses tribunmanado.co.id pada Rabu (30/7/2025).

Kecamatan Sangkub

1. Desa Sangkub I – Rp681.989.000
2. Desa Busisingo – Rp682.934.000
3. Desa Sang Tombolang – Rp684.095.000
4. Desa Tombolango – Rp702.899.000
5. Desa Pangkusa – Rp692.051.000
6. Desa Sangkub II – Rp691.295.000
7. Desa Sidodadi – Rp694.328.000
8. Desa Sampiro – Rp674.660.000
9. Desa Sangkub III – Rp671.882.000
10. Desa Busisingo Utara – Rp567.123.000
11. Desa Ampeng Sembeka – Rp642.051.000
12. Desa Suka Makmur – Rp586.704.000
13. Desa Sangkub Timur – Rp655.898.000
14. Desa Monompia – Rp606.837.000
15. Desa Mokusato – Rp602.169.000
16. Desa Sangkub Empat – Rp698.138.000

Kecamatan Bintauna

17. Desa Huntuk – Rp1.218.923.000
18. Desa Mome – Rp844.070.000
19. Desa Kuhanga – Rp721.313.000
20. Desa Padang – Rp654.173.000
21. Desa Pimpi – Rp688.079.000
22. Desa Bunia – Rp689.216.000
23. Desa Talaga – Rp644.522.000
24. Desa Batulintik – Rp697.493.000
25. Desa Bintauna Pantai – Rp690.824.000
26. Desa Minanga – Rp911.132.000
27. Desa Kopi – Rp921.863.000
28. Desa Voa'a – Rp698.198.000
29. Desa Bunong – Rp690.452.000
30. Desa Padang Barat – Rp681.149.000
31. Desa Vahuta – Rp693.434.000

Kecamatan Bolangitang Timur

32. Desa Mokoditek – Rp680.042.000
33. Desa Nunuka – Rp717.347.000
34. Desa Saleo – Rp708.008.000
35. Desa Bohabak I – Rp701.987.000
36. Desa Bohabak II – Rp692.492.000
37. Desa Binjeita – Rp759.347.000
38. Desa Biontong – Rp907.808.000
39. Desa Biontong I – Rp832.572.000
40. Desa Biontong II – Rp695.259.000
41. Desa Binuanga – Rp816.660.000
42. Desa Bohabak III – Rp816.164.000
43. Desa Bohabak IV – Rp696.797.000
44. Desa Binjeita I – Rp690.479.000
45. Desa Binjeita II – Rp663.134.000
46. Desa Mokoditek I – Rp721.184.000
47. Desa Lipu Bogu – Rp679.868.000
48. Desa Binuni – Rp702.386.000
49. Desa Tanjung Labou – Rp698.219.000
50. Desa Nagara – Rp585.159.000
51. Desa Saleo Satu – Rp695.246.000

Kecamatan Bolangitang Barat

52. Desa Paku – Rp707.723.000

53. Desa Ollot – Rp678.497.000

54. Desa Sonuo – Rp777.774.000

55. Desa Jambusarang – Rp686.672.000

56. Desa Talaga Tomoagu – Rp670.550.000

57. Desa Bolangitang – Rp648.200.000

58. Desa Langi – Rp664.937.000

59. Desa Iyok – Rp851.312.000
60. Desa Tote – Rp647.507.000
61. Desa Wakat – Rp664.499.000
62. Desa Ollot I – Rp697.490.000
63. Desa Ollot II – Rp711.098.000

64. Desa Bolangitang I – Rp648.773.000
65. Desa Bolangitang II – Rp688.883.000
66. Desa Talaga – Rp698.573.000
67. Desa Tanjung Buaya – Rp597.555.000
68. Desa Keimanga – Rp703.058.000
69. Desa Paku Selatan – Rp958.661.000

Kecamatan Kaidipang

70. Desa Solo – Rp745.754.000

71. Desa Boroko – Rp958.116.000

72. Desa Bigo – Rp877.586.000

73. Desa Kuala – Rp893.312.000

74. Desa Pontak – Rp664.409.000

75. Desa Inomunga – Rp868.886.000

76. Desa Komus II – Rp619.404.000

77. Desa Boroko Timur – Rp1.004.292.000

78. Desa Kuala Utara – Rp970.545.000

79. Desa Gihang – Rp738.224.000

80. Desa Boroko Utara – Rp883.889.000

81. Desa Bigo Selatan – Rp940.007.000

82. Desa Soligir – Rp692.735.000

83. Desa Inomunga Utara – Rp635.613.000

84. Desa Komus Dua Timur – Rp631.911.000

Kecamatan Pinogaluman

85. Desa Komus I – Rp612.903.000
86. Desa Tuntung – Rp662.789.000
87. Desa Batu Tajam – Rp606.879.000
88. Desa Dalapuli – Rp672.590.000
89. Desa Buko – Rp662.309.000
90. Desa Dengi – Rp653.000.000

91. Desa Tombulang – Rp647.612.000
92. Desa Tuntulow – Rp639.542.000
93. Desa Kayu Ogu – Rp686.558.000
94. Desa Tanjung Sidupa – Rp636.732.000
95. Desa Buko Selatan – Rp870.425.000
96. Desa Busato – Rp727.553.000
97. Desa Batu Bantayo – Rp687.644.000
98. Desa Padango – Rp824.511.000

99. Desa Tuntulow Utara – Rp650.495.000
100. Desa Dalapuli Timur – Rp666.377.000
101. Desa Dalapuli Barat – Rp886.103.000
102. Desa Buko Utara – Rp669.509.000
103. Desa Tambulang Timur – Rp552.936.000
104. Desa Tambulang Pantai – Rp615.921.000
105. Desa Tuntung Timur – Rp682.421.000
106. Desa Duini – Rp605.712.000

Baca juga: Daftar Desa di Kabupaten Asahan Sumut yang Akan Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp1 Miliar

Update Pencairan Dana Desa

Melansir Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp 37,38 triliun hingga 19 Juni 2025.

Jumlah tersebut setara dengan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp 69 triliun.

Menurut data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dana tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi.

“Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp 37 triliun,” tulis DJPb dalam unggahan akun Instagram resminya @ditjenperbendaharaan, dikutip Rabu (25/6/2025).

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.

Tentang Dana Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.

Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 69 triliun, dengan pengalokasian yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya menggunakan formula tertentu.

Rinciannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 44,84 triliun.

Kemudian, alokasi afirmasi sebesar 1 persen, yaitu sekitar Rp 689 miliar.

Sementara alokasi kinerja mencapai 4 persen atau sekitar Rp 2,75 triliun.

Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp 20,7 triliun.

Sebagai informasi, pemerintah juga mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp 322 triliun, atau sekitar 35 persen dari pagu anggaran tahun ini.

(Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Tribunmanado.co.id/Yes)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved