Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Akhirnya Terungkap Motif Penikaman Mahasiswa Hingga Tewas di Kawangkoan Minahasa Sulut, Berawal Ini

Motif peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh cekcok spontan di bawah pengaruh minuman keras.

Tribun Manado/Mejer Lumantow
PENIKAMAN: Polres Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kiawa, Kecamatan Kawangkoan, Minahasa. Dalam peristiwa itu, seorang pemuda berinisial JU (22) tewas setelah ditikam oleh terduga pelaku YM (20) di Desa Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan Utara, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu (20/7/2025) dini hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kiawa, Kecamatan Kawangkoan, Minahasa.

Dalam peristiwa itu, seorang pemuda berinisial JU (22) tewas setelah ditikam oleh terduga pelaku YM (20) di Desa Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan Utara, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu (20/7/2025) dini hari.

Motif peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh cekcok spontan di bawah pengaruh minuman keras.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, dalam konferensi pers di Mako Polres Minahasa, Selasa (22/7/2025), menjelaskan kronologi kejadian yang merenggut nyawa korban.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Kanit 1 Pidum Jatanras Aipda Endro Purnomo, dan Kasi Humas AKP Michael Siwu, Kapolres menerangkan bahwa terduga pelaku YMM, korban JU, dan beberapa saksi awalnya berkumpul mengonsumsi minuman keras.

“Setelah itu, mereka berpindah tempat dan melanjutkan pesta miras, saat itu, korban JU duduk di samping kanan terduga YMM, sementara seorang saksi duduk di sisi kiri terduga," beber Simbar.

Lanjut Kapolres, insiden ini bermula ketika rokok yang dipegang terduga pelaku YMM tak sengaja mengenai pipi korban JU saat terduga sedang bercerita dengan saksi.

Meskipun begitu, situasi masih terkendali.

Namun, ketegangan memuncak saat korban JU bersama salah satu saksi hendak pulang.

Terduga pelaku YMM menghampiri dan menawarkan diri untuk mengantar pulang, tetapi tawaran itu ditolak oleh korban dan saksi.

“Terjadi adu mulut antara terduga, saksi, dan korban, pertikaian memanas ketika korban JU diduga memukul dan menendang terduga pelaku YMM hingga terjatuh," ungkap Kapolres.

Saat terduga pelaku dalam posisi terjatuh, perkelahian tak terhindarkan.

Dalam kondisi tersebut, terduga YMM kemudian mencabut pisau lipat dari dalam tasnya.

Dengan tangan kanan memegang senjata tajam, terduga menusuk korban di beberapa bagian vital: perut, bawah dada, dan dagu (bawah mulut).

"Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku YMM langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Sementara itu, korban JU yang terluka parah, sempat berjalan bersama saksi sebelum akhirnya terjatuh di dekat rumah warga," papar Kapolres.

Korban segera ditolong dan dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Kecamatan Sonder, namun nyawanya tidak tertolong.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tegas AKBP Steven.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/VII/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 Juli 2025, terduga YMM akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menyelesaikan konflik melalui dialog atau jalur hukum.

Ia secara khusus menyoroti bahaya konsumsi minuman keras berlebihan.

“Beberapa kali kejadian kasus kekerasan dipicu oleh konsumsi miras berlebihan.

Ini mendominasi sebagai pemicu penganiayaan yang terjadi karena kurangnya kendali diri,” pesan Kapolres.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan konten spekulatif atau rekaman video terkait kasus ini di media sosial agar tidak memperkeruh suasana.

"Polres Minahasa menjamin proses hukum akan berjalan secara transparan, adil, dan profesional, serta akan menyampaikan setiap perkembangan kasus secara berkala," tandas Kapolres Minahasa.

Kejadian Ketika Momen Pengucapan

Diberitakan sebelumnya, momen sukacita pengucapan syukur di Desa Kiawa Dua Timur Jaga V, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, harus tercoreng dengan kasus penikaman yang berujung kematian.

Seorang korban yakni pemuda inisial JU (22), tewas setelah ditikam secara brutal oleh teman sekampungnya pelaku inisial YM (20).

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin 21 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, di tengah keramaian pesta miras dan hiburan musik pengucapan syukur.

Dari keterangan kepolisian korban JU dan pelaku YM, yang berstatus mahasiswa, sempat terlibat cekcok usai berjoget dan mengonsumsi minuman keras bersama.

Kapolsek Kawangkoan IPTU Sem Marthin menjelaskan kronologi kejadian, pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari Hukum Tua Desa Kiawa Dua Timur.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, terungkap bahwa pelaku sempat terjatuh saat berkelahi dengan korban.

Tak disangka, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari tasnya dan menghujamkannya berkali-kali ke tubuh korban," terang Kapolsek Kawangkoan Iptu Sem Marthin, Senin (21/7/2025).

Lanjutnya, korban JU mengalami luka tusuk serius di dada, perut, dan mulut, serta luka gores lainnya.

"Korban sempat dilarikan ke RS Siloam Sonder oleh teman-temannya, namun nyawanya tak tertolong," jelas Kapolsek.

Kapolsek menuturkan dari keterangan saksi bahwa awalnya suasana terlihat normal.

"Mereka semua ikut berjoget dan minum bersama.

Tapi saya lihat pelaku sempat menunjukkan benda seperti pisau dari tasnya sebelum terjadi perkelahian.

Setelah itu semuanya kacau,” ungkap Kapolsek.

Atas peristiwa ini, pelaku berhasil diringkus di rumahnya hanya beberapa jam setelah kejadian.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Kawangkoan menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Minahasa untuk mendalami kasus ini.

“Kami juga terus melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.

Kami tidak ingin ada aksi balas dendam yang bisa memperkeruh situasi,” tegas Sem Marthin.

"Polisi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh pihak," tandas Kapolsek.

(TribunManado.co.id/Mjr)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved