Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengaduan dan Kasus Perbankan Dominasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Sulut-Gorontalo-Malut

"OJK membantu sebagai saksi ahli dalam penanganan kasus yang sudah ditangani aparat penegak hukum ini," kata Irawan. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fernando Lumowa
SOSIALISASI - Jajaran OJK, Kajati Sulut, hingga Irwasda Polda Sulut saat Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Manado, Kamis (17/7/2025). Sejauh ini, pengaduan dan kasus perbankan mendominasi tindak pidana Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pengaduan dan kasus perbankan mendominasi tindak pidana Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara. 

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulutgomalut Irawan Muzhar mengungkapkan, hingga Juni 2025 OJK Sulutgomalut menerima 425 pengaduan konsumen SJK. 

Rinciannya, 338 pengaduan konsumen di Sulut, 60 di Gorontalo, dan 27 di Malut

Dilihat dari sektornya, terkait layanan perbankan di Sulut 169 pengaduan, Gorontalo 22 pengaduan, dan Malut empat pengaduan. 

Sementara, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Sulut 102 pengaduan; Gorontalo 11 pengaduan dan Malut empat pengaduan.

Sedangkan pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) di Sulut 65, Gorontalo 27, dan Malut 19 aduan. 

Adapun lima besar jenis pengaduan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 115 pengaduan; perilaku petugas penagihan 99 pengaduan; restrukturisasi relaksasi pembiayaan pinjaman 36 pengadun; agunan dan jaminan 21 pengaduan. 

"Terakhir fraud eksternal sebanyak 21 pengaduan. Fraud eksternal ini seperti penipuan, pembobolan rekening, slimming, dan cyber crime," kata Irawan usai pembukaan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Manado, Kamis (17/7/2025) 

Sosialisasi ini diikuti petugas penyidik dari kejaksaan dan kepolisian serta perwakilan OJK Sulutgomalut. 

Selain itu, terdapat tujuh kasus pidana Sektor Jasa Keuangan di Sulut Gorontalo dengan rincian enam kasus pidana perbankan dan satu kasus pidana Industri Keuangan Non Bank (IKNB). 

Foto Tribun Manado/Fernando Lumowa  Jajaran OJK, Kajati Sulut, Irwasda Polda
SOSIALISASI - Jajaran OJK, Kajati Sulut, Irwasda Polda Sulut dan peserta Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Manado, Kamis (17/7/2025). Sejauh ini, pengaduan dan kasus perbankan mendominasi tindak pidana Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara.

"OJK membantu sebagai saksi ahli dalam penanganan kasus yang sudah ditangani aparat penegak hukum ini," kata Irawan. 

Ia mengatakan, tindak pidana Sektor Jasa Keuangan menyasar perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan maupun aset kripto dan bursa karbon. 

Relatif minimnya kasus tindak pidana Sektor Jasa Keuangan bisa menggambarkan tingkat kepercayaan publik terhaadap industri keuangan.

"Kepercayaan publik masih cukup baik. Hal ini tergambar dari DPK (Dana Pihak Ketiga) tahun ini tumbuh 1,92 persen YoY atau setara Rp 1,01 triliun," jelasnya. 

Analis Eksekutif Senior Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menjelaskan sejauh ini OJK telah menangani 149 perkara tindak pidana SJK. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved