Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong

Pemkab Bolmong Maksimalkan Penertiban dan Pengosongan Aset di Karang Ria Manado Sulawesi Utara

“Penertiban dan pengosongan ini akan kami laksanakan selama dua hari ke depan,” ucap Zulfadli Binol.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Dok. Dinas Kominfo Bolmong
PENERTIBAN - Pemkab Bolmong kembali menertibkan dan mengosongkan aset milik daerah yang berada di Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNMANADO.COM, BOLMONG - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) kembali menertibkan dan mengosongkan aset milik daerah yang berada di Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Bolmong, Zulfadli Binol bersama 15 personel didampingi oleh Camat Tuminting. 

Penertiban akan berlangsung selama dua hari yaitu 17-18 Juli 2025.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi yang meminta agar seluruh aset milik daerah yang berada di luar wilayah administratif Bolmong segera diamankan dan difungsikan sesuai peruntukannya.

“Penertiban dan pengosongan ini akan kami laksanakan selama dua hari ke depan,” ucap Zulfadli Binol.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) kembali
PENERTIBAN - Pemkab Bolmong kembali menertibkan dan mengosongkan aset milik daerah yang berada di Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (17/7/2025).

Proses ini telah melalui koordinasi dengan warga sekitar dan pihak Pemerintah Kelurahan Bitung Karang Ria.

Ia berharap pelaksanaan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan warga bersikap kooperatif sebagaimana hasil kesepakatan sebelumnya.

“Kami mengharapkan kerja sama dan sikap kooperatif dari masyarakat Karang Ria. Ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemkab Bolmong dan warga,” ucapnya.

Zulfadli juga menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset-aset daerah yang tersebar di sejumlah lokasi, guna mendukung program pembangunan daerah.

“Ini adalah aset daerah yang harus kami amankan. Penataan dan pemanfaatan aset ini penting agar tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat ke depan,” tandasnya.

Baca juga: 4 Program Beasiswa Bundling LPDP, Bisa Daftar Dua Jalur Sekaligus, Pendaftaran Tutup 31 Juli 2025

Baca juga: Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Wali Kota Bitung Dukung Pemekaran Daerah di Sulut

Sementara itu, keterlibatan aparat kecamatan turut memberikan dukungan terhadap kelancaran proses di lapangan, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved