PIP 2025
Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, Pelajar Bakal Dapat Ratusan Ribu Rupiah
Kini Pencairan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk siswa Sekolah Dasar (SD) sudah mulai dicarikan
TRIBUNMANADO.COM - Kabar gembira untuk para pelajar
Kini Pencairan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk siswa sekolah dasar (SD) sudah mulai dicarikan
Bantuan ini juga bisa dipantau secara online.
Siswa dan orang tua kini bisa mengecek status pencairan dana PIP melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
Nantinya siswa maupun orang tua atau wali dapat menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tujuan diadakannya bantuan PIP untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Cara cek pencairan dana PIP 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah dana bantuan PIP sudah bisa dicairkan:
- Siapkan NISN dan NIK siswa.
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari”.
- Sistem akan menampilkan status pencairan dana.
Jika dana sudah tersedia, siswa dapat mencairkannya melalui sekolah atau lembaga penyalur sesuai prosedur.
Jadwal pencairan dana PIP 2025
Program Indonesia Pintar disalurkan secara bertahap dalam tiga termin selama tahun 2025, yaitu:
- Termin 1 (Februari–April): untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 (Mei–September): untuk siswa usulan dari Dinas Pendidikan atau yang masuk dalam SK nominasi
- Termin 3 (Oktober–Desember): untuk siswa yang belum menerima dana di tahap sebelumnya.
Perbedaan jadwal pencairan dapat terjadi antar sekolah karena proses dilakukan bertahap.
Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dana PIP untuk jenjang SD tahun ini meliputi:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000 (50 persen dari dana penuh)
Dana ini boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, sepatu, hingga biaya transportasi.
Namun, tidak diperbolehkan untuk membayar biaya operasional sekolah seperti SPP.
Syarat penerima PIP 2025
- Program ini menyasar anak-anak usia 6–21 tahun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Peserta PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah
- Memiliki kebutuhan khusus atau hambatan fisik.
PIP diharapkan bisa menekan angka putus sekolah dan menarik kembali siswa yang sempat berhenti untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur formal maupun non-formal seperti Paket A hingga Paket C.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.