Sulut Maju
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Kunker Menteri ATR/BPN, Bangun Komitmen Tak Ada Sengketa Tanah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/7/2025).
Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Strategis bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sinode GMIM, Gereja Katolik, dan Pucuk Pimpinan KGPM, di Wisma Negara, Bumi Beringin.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset milik pemerintah kabupaten/kota oleh Nusron kepada para penerima di Provinsi Sulut.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kunjungan kerja Nusron yang dinilainya sebagai bentuk perhatian nyata dari pemerintah pusat terhadap penguatan tata kelola pertanahan dan pelayanan publik di Sulut.
“Hari ini sangat spesial. Penandatanganan MoU bersama para pemuka agama bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat sinergi pelayanan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan dan penataan aset rumah ibadah secara lebih baik dan tertib,” tegas Yulius Selvanus.
Yulius Selvanus mengungkapkan bahwa terdapat 8.061 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi Sulut, namun baru 2.432 bidang yang telah bersertifikat.
Sementara untuk tanah wakaf dari 213 bidang yang terdata, 15 sertifikat telah siap diserahkan pada kesempatan tersebut.
Yulius Selvanus juga menekankan pentingnya penyerahan sertifikat ini karena memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah milik lembaga keagamaan dan pemerintah daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
“Sertifikat bukan sekadar dokumen, tetapi bukti legalitas yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak. Momentum ini harus kita lanjutkan dengan implementasi di lapangan dan penguatan kerja sama yang berkelanjutan,” tukas Yulius Selvanus.
Sementara itu, Nusron dalam sambutannya menyatakan bahwa MoU ini menjadi bagian penting dari percepatan pencatatan dan perlindungan aset lembaga keagamaan.
“Saat ini baru 32 persen lembaga keagamaan di Indonesia yang tercatat memiliki sertifikat tanah. Artinya, masih ada sekitar 62 persen yang belum terdata. Ini harus kita selesaikan secara serius,” terang Nusron.
Ia juga menegaskan bahwa lembaga keagamaan diperbolehkan memiliki sertifikat hak milik, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Pemerintah pusat juga berkomitmen menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan secara tuntas.
“Kami tidak ingin lagi ada sengketa atau tumpang tindih data di kemudian hari. Saya minta seluruh sertifikat wakaf yang belum diperbarui agar segera dimutakhirkan di BPN,” pesan Nusron.
Baca juga: Harga Dua Jenis Emas di Pegadaian Turun Tipis Kamis 17 Juli 2025, Dijual Segini Per Gram
Baca juga: Info Cuaca Tomohon Besok Jumat 18 Juli 2025, Cek Daftar Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Di akhir sambutannya, Nusron mengajak seluruh pihak termasuk Pemprov Sulut dan pemerintah kabupaten/kota untuk terus berkolaborasi secara sinergis.
Menurutnya, tanpa kerja sama yang solid antar-pemerintah dan masyarakat, penyelesaian masalah pertanahan tidak akan maksimal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kakanwil BPN Sulut Erry Pasoreh, jajaran Forkopimda Sulut, para kepala daerah, serta pejabat BPN se-Sulut dan para tokoh agama.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi penguatan pengelolaan aset keagamaan di Sulut, sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat.(ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Menteri-Agraria-dan-Tata-RuangKepala-Badan-Pertanahan-Nasional-ATRBPN-RI.jpg)