Korupsi Laptop Kemendikbud
Akhirnya Terungkap Sosok 4 Tersangka yang Ditetapkan Kejagung di Skandal Korupsi Laptop Kemendikbud
Skandal ini memicu keprihatinan publik, terutama karena menyangkut masa depan pendidikan dan generasi muda Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya membuka tabir dugaan korupsi besar dalam pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Pada Senin (15/7/2025), Kejagung secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret anggaran tahun 2019 hingga 2022 tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya mark-up harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek penyediaan laptop pendidikan.
Baca juga: Prabowo dan Trump Sepakat Tarif Impor: 19 Persen untuk Indonesia Tapi Barang Amerika Bebas Bea Masuk
Proyek yang semestinya mendukung percepatan transformasi digital di sekolah-sekolah, justru berujung menjadi ladang korupsi.
Pihak Kejagung menyebut para tersangka terdiri dari unsur pejabat negara dan swasta yang diduga terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan perangkat digital tersebut.
Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya tersangka lain.
Sosok Tersangka
Keempat orang tersebut, yakni mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek.
Kemudian Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar saat jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sementara Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal tersebut bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Penggantian spesifikasi tersebut pun diduga bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Fakta-fakta Remaja 18 Tahun Asal Minut Gagal ke Kamboja Kedua Kalinya, Polisi Bongkar Modus Perekrut |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Sebut Hugel dan Miskinkan Negara |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca Manado Sulut Hari Ini Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.