Paspor Elektronik
Cara Mudah Buat Paspor Elektronik, Hanya Butuh 14 Langkah Ini
Selama pengajuannya sudah terkirim via aplikasi, pemohon hanya perlu datang sesuai tanggal kedatangan dan melanjutkan proses pembuatan paspor.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk bepergian ke luar negeri, kita setidaknya wajib memngantongi paspor.
Paspor digunakan sebagai identitas kita.
Kita juga bisa pergi ke luar negeri, negara yang membebaskan visa.
Baca juga: Daftar Rincian Penertiban Paspor di Kotamobagu Sejak Awal 2024 hingga Mei 2025
Tak terlalu susah puntuk membuat paspor.
Bahkan kini bisa membuat paspor secara online saja.
Terpenting syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Permohonan pembuatan paspor untuk pertama kali bisa dilakukan via aplikasi M-Paspor.
Pemohon tak perlu datang langsung dan mengantre panjang untuk menunggu giliran wawancara.
Selama pengajuannya sudah terkirim via aplikasi, pemohon hanya perlu datang sesuai tanggal kedatangan dan melanjutkan proses pembuatan paspor.
Kompas.com mencoba membuat paspor elektronik pertama kali untuk pemula. Simak cara lengkapnya berikut ini.
1. Unduh dan registrasi M-Paspor
Satu-satunya aplikasi pengajuan paspor ini bisa diunduh di Play Store maupun App Store secara gratis.
Mengingat ini pertama kalinya saya membuat paspor, wajib registrasi dari awal dengan mengisi email serta nomor telepon untuk membuat akun.
2. Mulai ajukan permohonan
Setelah berhasil terdaftar, tetap di beranda dan pilih "Pengajuan Permohonan" untuk membuat paspor.
Silakan pilih jenis permohonan yang tersedia, ada permohonan paspor reguler dan permohonan paspor percepatan.
3. Isi kuesioner
Saya memilih permohonan paspor reguler dan melanjutkan pengisian kuesioner berupa pilihan kategori pemohon: dewasa atau anak-anak usia di bawah 17 tahun.
4. Lanjutkan mendaftar paspor
Langkah paling awal setelah mengisi kuesioner, pemohon akan diarahkan pada pilihan lokasi kantor imigrasi.
Pemohon bebas memilih kantor imigrasi seluruh Indonesia. Namun, aplikasi M-Paspor secara otomatis akan mengurutkan lokasi kantor imigrasi terdekat dari lokasi saat mengajukan permohonan.
Jadi, kamu bisa mengetik nama daerah kantor imigrasi atau memilih rekomendasi kantor imigrasi terdekat.
5. Pilih jenis paspor dan lokasi kantor imigrasi
M-Paspor akan mengonfirmasi lokasi kantor imigrasi yang dipilih pada langkah ini. Kamu juga wajib memilih jenis paspor yang akan dibuat.
Silakan pilih jenis paspor biasa seharga Rp 350.000 atau paspor elektronik seharga Rp 650.000.
Kedua jenis paspor tersebut sama-sama memiliki total 48 halaman. Saya memilih jenis paspor elektronik.
6. Unggah foto KTP
Selanjutnya, unggah foto KTP dari galeri atau ambil foto KTP langsung dari kamera via aplikasi M-Paspor. Lanjutkan dengan mengisi data sesuai KTP dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
7. Isi pertanyaan berikutnya
Ada beberapa pertanyaan dalam langkah-langkah selanjutnya, seperti apakah sudah pernah membuat paspor, negara tujuan, tempat tinggal negara tujuan, dan kontak keluarga.
Silakan pilih dan isi pertanyaan tersebut untuk melanjutkan permohonan pembuatan paspor.
8. Unggah dokumen lainnya
Selain KTP, M-Paspor juga meminta dokumen lain, yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, maupun Akta Kawin.
KTP dan Kartu Keluarga wajib diunggah, sementara sisa dokumen yang direkomendasikan, hanya perlu dipilih salah satu.
9. Isi data diri
Data diri meliputi alamat sesuai KTP, alamat tinggal saat ini, serta data orangtua juga diminta. Silakan isi satu per satu.
10. Pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi
Bila tidak ada data orang lain yang ingin membuat paspor bersamaan, lanjutkan dengan memilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.
Beberapa kantor imigrasi biasanya cepat diisi oleh pemohon dalam waktu singkat, jadi usahakan mendaftar dari jauh-jauh hari sebelum berangkat ke luar negeri.
Tanggal berwarna hijau berarti kuota masih tersedia, tanggal berwarna merah muda berarti kuota penuh, dan tanggal berwarna oranye berarti tanggal sudah dipilih.
11. Bayar paspor
Bila pengajuan permohonan berhasil, kamu akan mendapat kode pembayaran dan bisa dibayar paling lambat dua jam dari tanggal kedatangan.
12. Datang ke kantor imigrasi
Datang ke kantor imigrasi 30 menit sebelum waktu yang dipilih, baik di bawah pukul 13.00 maupun di atas pukul 13.00.
Petugas imigrasi akan mengecek ulang dokumen yang diunggah ke aplikasi. Jadi, bawa dokumen asli dan buat salinannya (fotocopy).
Jangan lupa membeli materai Rp 10.000 untuk menandatangani dokumen pengajuan paspor.
13. Lakukan wawancara
Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan wawancara pembuatan paspor dan foto buku paspor.
Umumnya, petugas imigrasi akan bertanya soal data diri sesuai formulir, pekerjaan, negara tujuan, dan alasan pembuatan paspor.
Kamu juga akan diminta mendaftarkan 10 sidik jari tangan sebelum berfoto untuk buku paspor.
14. Datang untuk mengambil paspor
Selesai wawancara dan foto paspor, petugas akan memberikan lembaran untuk bukti pengambilan paspor.
Paspor akan selesai dalam waktu maksimal tiga sampai empat hari kerja setelah pembayaran dan harus segera diambil.
Apabila paspor dibiarkan di kantor imigrasi lebih dari 30 hari, paspor dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Daftar 5 Pejabat yang Rumahnya Dijarah dalam Dua Hari, Ini Barang-barang yang Diambil |
![]() |
---|
Pelita, Renungan P/KB GMIM 31 Agustus - 6 September 2025, Jangan Belokkan Hukum, Hormati Hak Manusia |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado Besok Senin 1 September 2025, Berikut Info BMKG |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI Fraksi NasDem Terhitung Besok |
![]() |
---|
Aktris Bella Shofie Umumkan Pengunduran Dirinya dari DPRD Buru Maluku, Sempat Didemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.