Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Paspor Elektronik

Cara Mudah Buat Paspor Elektronik, Hanya Butuh 14 Langkah Ini

Selama pengajuannya sudah terkirim via aplikasi, pemohon hanya perlu datang sesuai tanggal kedatangan dan melanjutkan proses pembuatan paspor.

Editor: Alpen Martinus
pikniek.com dan tribuntravel
PASPOR: Ilustrasi Paspor Elektronik. Cara mudah buat paspor elektronik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk bepergian ke luar negeri, kita setidaknya wajib memngantongi paspor.

Paspor digunakan sebagai identitas kita.

Kita juga bisa pergi ke luar negeri, negara yang membebaskan visa.

Baca juga: Daftar Rincian Penertiban Paspor di Kotamobagu Sejak Awal 2024 hingga Mei 2025

Tak terlalu susah puntuk membuat paspor.

Bahkan kini bisa membuat paspor secara online saja.

Terpenting syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Permohonan pembuatan paspor untuk pertama kali bisa dilakukan via aplikasi M-Paspor.

Pemohon tak perlu datang langsung dan mengantre panjang untuk menunggu giliran wawancara.

Selama pengajuannya sudah terkirim via aplikasi, pemohon hanya perlu datang sesuai tanggal kedatangan dan melanjutkan proses pembuatan paspor.

Kompas.com mencoba membuat paspor elektronik pertama kali untuk pemula. Simak cara lengkapnya berikut ini.

1. Unduh dan registrasi M-Paspor

Satu-satunya aplikasi pengajuan paspor ini bisa diunduh di Play Store maupun App Store secara gratis.

 

 

Mengingat ini pertama kalinya saya membuat paspor, wajib registrasi dari awal dengan mengisi email serta nomor telepon untuk membuat akun.

2. Mulai ajukan permohonan

Setelah berhasil terdaftar, tetap di beranda dan pilih "Pengajuan Permohonan" untuk membuat paspor.

Silakan pilih jenis permohonan yang tersedia, ada permohonan paspor reguler dan permohonan paspor percepatan.

3. Isi kuesioner

Saya memilih permohonan paspor reguler dan melanjutkan pengisian kuesioner berupa pilihan kategori pemohon: dewasa atau anak-anak usia di bawah 17 tahun.

4. Lanjutkan mendaftar paspor

Langkah paling awal setelah mengisi kuesioner, pemohon akan diarahkan pada pilihan lokasi kantor imigrasi.

Pemohon bebas memilih kantor imigrasi seluruh Indonesia. Namun, aplikasi M-Paspor secara otomatis akan mengurutkan lokasi kantor imigrasi terdekat dari lokasi saat mengajukan permohonan.

Jadi, kamu bisa mengetik nama daerah kantor imigrasi atau memilih rekomendasi kantor imigrasi terdekat.

5. Pilih jenis paspor dan lokasi kantor imigrasi

M-Paspor akan mengonfirmasi lokasi kantor imigrasi yang dipilih pada langkah ini. Kamu juga wajib memilih jenis paspor yang akan dibuat.

Silakan pilih jenis paspor biasa seharga Rp 350.000 atau paspor elektronik seharga Rp 650.000.

Kedua jenis paspor tersebut sama-sama memiliki total 48 halaman. Saya memilih jenis paspor elektronik.

6. Unggah foto KTP

Selanjutnya, unggah foto KTP dari galeri atau ambil foto KTP langsung dari kamera via aplikasi M-Paspor. Lanjutkan dengan mengisi data sesuai KTP dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

7. Isi pertanyaan berikutnya

Ada beberapa pertanyaan dalam langkah-langkah selanjutnya, seperti apakah sudah pernah membuat paspor, negara tujuan, tempat tinggal negara tujuan, dan kontak keluarga.

Silakan pilih dan isi pertanyaan tersebut untuk melanjutkan permohonan pembuatan paspor.

8. Unggah dokumen lainnya

Selain KTP, M-Paspor juga meminta dokumen lain, yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, maupun Akta Kawin.

KTP dan Kartu Keluarga wajib diunggah, sementara sisa dokumen yang direkomendasikan, hanya perlu dipilih salah satu.

9. Isi data diri

Data diri meliputi alamat sesuai KTP, alamat tinggal saat ini, serta data orangtua juga diminta. Silakan isi satu per satu.

10. Pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi

Bila tidak ada data orang lain yang ingin membuat paspor bersamaan, lanjutkan dengan memilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.

Beberapa kantor imigrasi biasanya cepat diisi oleh pemohon dalam waktu singkat, jadi usahakan mendaftar dari jauh-jauh hari sebelum berangkat ke luar negeri.

Tanggal berwarna hijau berarti kuota masih tersedia, tanggal berwarna merah muda berarti kuota penuh, dan tanggal berwarna oranye berarti tanggal sudah dipilih.

11. Bayar paspor

Bila pengajuan permohonan berhasil, kamu akan mendapat kode pembayaran dan bisa dibayar paling lambat dua jam dari tanggal kedatangan.

12. Datang ke kantor imigrasi

Datang ke kantor imigrasi 30 menit sebelum waktu yang dipilih, baik di bawah pukul 13.00 maupun di atas pukul 13.00.

Petugas imigrasi akan mengecek ulang dokumen yang diunggah ke aplikasi. Jadi, bawa dokumen asli dan buat salinannya (fotocopy).

Jangan lupa membeli materai Rp 10.000 untuk menandatangani dokumen pengajuan paspor.

13. Lakukan wawancara

Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan wawancara pembuatan paspor dan foto buku paspor.

Umumnya, petugas imigrasi akan bertanya soal data diri sesuai formulir, pekerjaan, negara tujuan, dan alasan pembuatan paspor.

Kamu juga akan diminta mendaftarkan 10 sidik jari tangan sebelum berfoto untuk buku paspor.

14. Datang untuk mengambil paspor

Selesai wawancara dan foto paspor, petugas akan memberikan lembaran untuk bukti pengambilan paspor.

Paspor akan selesai dalam waktu maksimal tiga sampai empat hari kerja setelah pembayaran dan harus segera diambil.

Apabila paspor dibiarkan di kantor imigrasi lebih dari 30 hari, paspor dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 
 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved