Pemkot Manado
Mau Daftar Jadi Kepala Lingkungan di Manado? Berikut Syarat Ikut Seleksi, Gajinya Capai Rp 5 Juta
Seleksi tersebut diperkirakan bakal ramai. Pasalnya profesi Ketua Lingkungan cukup bergengsi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran seleksi Ketua Lingkungan atau dikenal dengan istilah "pala" di Manado, Sulawesi Utara, telah dibuka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Manado, Steaven Dandel, mengumumkan bahwa penerimaan dan seleksi berkas akan dilaksanakan oleh masing-masing Kecamatan pada tanggal 15-16 Juli 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.30 Wita.
"Pelaksanaan seleksi terbuka akan diadakan oleh panitia seleksi," kata Steaven Dandel.
Ia mengajak warga yang ingin melayani masyarakat dengan menjadi Ketua Lingkungan untuk mendaftarkan diri.
"Kepada seluruh masyarakat Kota Manado, silahkan melakukan pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," ajaknya pada Rabu (9/7/2025).
Proses seleksi akan berlangsung secara terbuka dan diawasi oleh panitia seleksi yang telah dibentuk.
Isi Surat
Surat yang berisi tentang seleksi ketua lingkungan sudah beredar.
Dalam surat bernomor 400.9.1/0.07/SPM/1508/2025 tertera pemberitahuan sosialisasi seleksi tersebut serta syarat syarat yang musti dipenuhi para calon Ketua Lingkungan.
Surat tersebut ditandantangani Penjabat Sekda Manado Steaven Dandel.
Seleksi tersebut diperkirakan bakal ramai.
Pasalnya profesi Ketua Lingkungan cukup bergengsi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Gajinya mencapai Rp 5 Juta.
Terdapat sejumlah persyaratan pendaftaran calon ketua lingkungan.
Syarat Ikut Seleksi
Persyaratan pertama adalah surat permohonan kepada Walikota Manado Cq Camat bermaterai.
Kemudian berdomisili di Kelurahan calon ketua Lingkungan yang dilamar dengan melampirkan FC KTP atau surat keterangan penduduk Manado.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
Surat pernyataan setia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika ditandatangani di atas kertas bermaterai 10.000.
Surat pernyataan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa dibuat yang bersangkutan ditandatangani di atas meterai 10.000.
Melampirkan foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir dan memperlihatkan ijazah asli saat pendaftaran.
Melampirkan SKCK asli dari kepolisian.
Melampirkan surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas.
Berusia serendah-rendahnya 30 terhitung tanggal 1 Agustus 2025.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Temukan Sampah saat Tinjau Manado, Ini Yang Dilakukan Andrei Angouw |
![]() |
---|
Jangan Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Ratusan CCTV Mengawasi |
![]() |
---|
Jawaban Wawali Manado Richard Sualang Mengenai Rolling Pejabat Lanjutan |
![]() |
---|
Viral Aksi Buang Sampah di Tepi Jalan Singkil Manado, Pelaku Terancam Denda Puluhan Juta |
![]() |
---|
Buka Bimtek SAKIP, Ini Pesan Sekda Manado Steaven Dandel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.