Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan AS

Segini Kenaikan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Meski tekanan dagang meningkat, pemerintah optimistis industri nasional memiliki kapasitas untuk tetap tumbuh dan beradaptasi.

Editor: Alpen Martinus
Illustrasi Meta AI
TARIF - Ilustrasi Donald Trump. Kebijakan tarif resiprokal akan berlaku 1 Agustus 2025. 

Sementara itu, dari lini produk makanan olahan dari Indonesia juga diprediksi tetap mampu bersaing dengan produk Thailand yang akan dikenai tarif hingga 36 persen.

Tak hanya fokus pada pasar Amerika Serikat, pemerintah juga mendorong penguatan daya saing terhadap negara-negara mitra strategis lainnya, termasuk kawasan BRICS. 

Indonesia masih memiliki peluang untuk meningkatkan kualitas dan ekspansi produk ke pasar seperti Afrika Selatan, yang juga dikenai tarif resiprokal oleh AS sebesar 30 persen.

"Kunci kita adalah sinergi dan ketangguhan. Kita tetap buka peluang dialog dengan mitra luar negeri, tapi kita juga perkuat rumah kita sendiri. Pemerintah bersama dunia usaha dan asosiasi akan terus berjalan beriringan menghadapi tantangan ini," terangnya..

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) yang mengumumkan besaran tarif resiprokal kepada negara-negara mitranya, termasuk Indonesia yang akan dikenakan tarif sebesar 32 persen mulai tanggal 1 Agustus 2025. 

Trump juga telah bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto per 7 Juli 2025, yang menyampaikan komitmen hubungan erat kedua negara meski AS kini mengalami defisit perdagangan terhadap Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved