Kotamobagu Sulawesi Utara
Kejari Kotamobagu Beri Waktu 6 Bulan ke Perusahaan untuk Bayar TGR Rp 944 Juta di Setwan DPRD
Pasalnya, Setwan DPRD Kotamobagu melakukan pembayaran tak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Nielton Durado
TGR - Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta. Ia buka suara soal TGR senilai Rp 944 juta di Setwan DPRD Kotamobagu.
Yusrin mengatakan dari laporan yang masuk ke pihaknya, baru ada satu perusahaan yang mengembalikan uang.
"Laporan yang masuk ke kami baru satu perusahaan yang kembalikan uang dari kelebihan bayar tersebut," ucapnya via telepon, Selasa 1 Juli 2025.
Ia berharap Setwan DPRD Kotamobagu lebih intens lagi menagih kepada perusahaan.
"Karena sesuai aturan harus dikembalikan, jadi Setwan harus lebih intens lagi untuk melakukan penagihan," ujarnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kotamobagu Sulawesi Utara
Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar 23 Maret Kotamobagu Sulut, Rica - Bawang Merah Turun |
![]() |
---|
Jalanan Dayanan Gogagoman Rusak Parah, Warga Minta Pemkot Kotamobagu Tak Tutup Mata |
![]() |
---|
TGR Rp944 Juta di DPRD Kotamobagu Terindikasi Korupsi, Diduga Ada Pembagian Uang ke Sejumlah Pejabat |
![]() |
---|
Daftar Nama 4 Pejabat Polisi di Kotamobagu Sulawesi Utara yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Daftar Harga Ikan di Eks Pasar Serasi Kotamobagu Sulawesi Utara, Stabil dan Ramai Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.