Kotamobagu Sulawesi Utara
Kejari Kotamobagu Beri Waktu 6 Bulan ke Perusahaan untuk Bayar TGR Rp 944 Juta di Setwan DPRD
Pasalnya, Setwan DPRD Kotamobagu melakukan pembayaran tak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Nielton Durado
TGR - Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta. Ia buka suara soal TGR senilai Rp 944 juta di Setwan DPRD Kotamobagu.
Yusrin mengatakan dari laporan yang masuk ke pihaknya, baru ada satu perusahaan yang mengembalikan uang.
"Laporan yang masuk ke kami baru satu perusahaan yang kembalikan uang dari kelebihan bayar tersebut," ucapnya via telepon, Selasa 1 Juli 2025.
Ia berharap Setwan DPRD Kotamobagu lebih intens lagi menagih kepada perusahaan.
"Karena sesuai aturan harus dikembalikan, jadi Setwan harus lebih intens lagi untuk melakukan penagihan," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kotamobagu Sulawesi Utara
Sampah Berserakan di Pasar 23 Maret Kotamobagu, Pengendara dan Warga Kembali Keluhkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Jalan Garuda Kotamobagu Rusak Sudah Lama, Minta Pemerintah Perbaiki |
![]() |
---|
Jalan di Lorong Kampung Baru Kotamobagu Terendam Air, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat: Susah Lewat |
![]() |
---|
Isu Dugaan Pungli Penyerahan Kontrak P3K di Kotamobagu - Boltim, Panitia: Hanya Iuran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ada Dugaan Pungli di Penyerahan Kontrak Kerja P3K Sulut, Ini Penjelasan Cabdin Pendidikan Wilayah 10 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.