Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Kejari Kotamobagu Beri Waktu 6 Bulan ke Perusahaan untuk Bayar TGR Rp 944 Juta di Setwan DPRD

Pasalnya, Setwan DPRD Kotamobagu melakukan pembayaran tak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Nielton Durado
TGR - Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta. Ia buka suara soal TGR senilai Rp 944 juta di Setwan DPRD Kotamobagu. 

Yusrin mengatakan dari laporan yang masuk ke pihaknya, baru ada satu perusahaan yang mengembalikan uang.

"Laporan yang masuk ke kami baru satu perusahaan yang kembalikan uang dari kelebihan bayar tersebut," ucapnya via telepon, Selasa 1 Juli 2025.

Ia berharap Setwan DPRD Kotamobagu lebih intens lagi menagih kepada perusahaan.

"Karena sesuai aturan harus dikembalikan, jadi Setwan harus lebih intens lagi untuk melakukan penagihan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved