Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Kejari Kotamobagu Beri Waktu 6 Bulan ke Perusahaan untuk Bayar TGR Rp 944 Juta di Setwan DPRD

Pasalnya, Setwan DPRD Kotamobagu melakukan pembayaran tak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Nielton Durado
TGR - Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta. Ia buka suara soal TGR senilai Rp 944 juta di Setwan DPRD Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu.

TGR yang dikeluarkan oleh BPK Sulut tersebut angkanya tak main-main.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.com, BPK Sulut menemukan ada kelebihan bayar sebesar Rp 944 juta.

Pasalnya, Setwan DPRD Kotamobagu melakukan pembayaran tak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan.

Hal ini pun berpotensi merugikan negara.

Kejari Kotamobagu pun buka suara terkait TGR tersebut.

Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta mengatakan masih ada waktu enam bulan bagi perusahaan guna mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

Foto Tribun Manado Nielton Durado. *Caption : TGR - Kejari Kotamobagu
TGR - Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta. Ia buka suara soal TGR senilai Rp 944 juta di Setwan DPRD Kotamobagu.

"Ini kan ranahnya masih administrasi. Jadi mereka masih ada waktu untuk mengembalikan uang negara dari kelebihan bayar tersebut," ungkapnya saat ditemui Tribunmanado.com di kantornya, Selasa (8/7/2025).

Perusahaan yang terlibat dalam TGR tersebut punya waktu enam bulan.

"Mereka punya waktu enam bulan sebelum aparat hukum masuk," tegasnya.

"Untuk itu, kami minta agar secepatnya diselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak Rp 944 juta kelebihan bayar ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Sekretariat DPRD Kotamobagu.

Bahkan temuan tersebut sudah dinyatakan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh BPK Sulut.

Temuan TGR tersebut bahkan dibenarkan oleh Inspektorat Kotamobagu.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara Selasa, 8 Juli 2025, Cek Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan

Baca juga: Cerita Saksi Mata dalam Peristiwa Kebakaran Rumah di Tanggari Minut Sulawesi Utara

Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kotamobagu diwajibkan menagih kelebihan bayar tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved