Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Baru Saja Bebas, Nurhadi Mantan Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi, Ini Kasusnya

Nurhadi ditangkap KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Editor: Alpen Martinus
via http://www.tintahijau.com/
TANGKAP: Nurhadi mantan Sekretaris MK saat ditangkap KPK. Kini ia ditangkap lagi pascabebas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum sempat bernapas lega lantaran bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sudah kembali ditangkap oleh KPK.

ia ditangkap KPK pada Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Sosok Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur BI yang Mangkir dari Panggilan KPK, Punya Banyak Tanah

Sebelumnya ia dihukum lantaran kasus korupsi.

Saat itu ia divonis 6 tahun penjara.

Kini ia ditangkap lantaran kasus korupsi juga.

Penangkapan itu, sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi ditangkap KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Nurhadi, sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.

Nurhadi bersama menantunya terbukti menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. 

Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Pernah Pukul Petugas Rutan

Nurhadi sebelum diproses hukum oleh KPK, sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan. 

Pada 1 Juni 2020, pelarian Nurhadi berakhir.

Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Kemudian, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya diyakini bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Selain sempat buron, Nurhadi pun pernah memukul petugas Rutan KPK saat menjadi penghuni Rutan KPK pada 2021 silam.

Pemukulan terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait  penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.

Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi satu kamar mandi untuk tahanan.

Di Lapas Sukamiskin, Nuhadi pun sempat berselisih dengan eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2022.

Biodata Nurhadi

Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957.

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nurhadi menjabat menjadi Sekretaris MA dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Ada pun jejang karier Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Rekam jejak

- Staf, Mahkamah Agung, 1988

- Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997

- Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998

- Pj Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001

- Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003

- Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007

- Sekretaris Mahkamah Agung, 2011

(Tribunnews.com/ Ilham/ Adi)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved