Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawei Utara

Seorang Pria di Manado Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 2 Bulan, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengungkapkan kejadian pertama kali sekitar tahun 2023.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polres Manado
RUDAPAKSA - Seorang pria di Manado berusia 46 ditangkap polisi karena rudapaksa anak tirinya usia 18 tahun hingga hamil. Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral pada Sabtu (28/6/2025) mengungkap, pelaku melakukannya berulang kali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial IT (46) ditangkap polisi karena setubuhi anak tirinya berinisial yang berusia 18 tahun.

Korban merupakan seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah.

Aksi itu dilakukan lebih dari sekali hingga korban hamil dua bulan.

Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengungkapkan kejadian pertama kali sekitar tahun 2023.

"Ini sudah terjadi berulang kali hingga saat ini korban sementara mengandung anak pelaku," jelas Muhammad, Sabtu (28/6/2025).

Kata Muhammad, pelaku melakukan aksi bejatnya yang terakhir pada bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

"Pelaku selalu melakukan aksinya di rumah korban saat dalam keadaan sepi," jelasnya.

Sebut Muhammad, saat ini pelaku telah ditangkap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasti kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved