Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada

Putusan MK untuk memisah jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan daerah mulai 2029 mendapatkan sambutan beragam

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Aturan Baru Pemerintah, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada 

Menurutnya, fokus pemilih, partai politik, dan kontestan tidak terpecah oleh pemilu nasional, terutama pilpres.

"Masyarakat bisa lebih fokus mengevaluasi dan memilih kepala daerah dan wakil rakyat di daerahnya, berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar ikut arus nasional. Karena itu, ini menuntut inovasi kelembagaan partai dan pendekatan yang lebih adaptif terhadap aspirasi masyarakat akar rumput di berbagai daerah," ujar Umam lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

Umam juga menambahkan bahwa pisahnya pemilu nasional dan daerah dapat mengurangi kompleksitas pencoblosan lima surat suara.

Sebab, dalam Pemilu 2019 dan 2024, pemilih harus mencoblos lima surat suara dalam satu waktu, yakni untuk presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ia juga menilai, dipisahnya pemilu nasional dan daerah juga memungkinkan kaderisasi partai yang lebih terstruktur.

"Partai bisa mengembangkan strategi berbeda untuk kandidat nasional dan lokal, dan memaksimalkan kaderisasi yang lebih spesifik dan berbasis kebutuhan daerah," ujar Umam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved