Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Putusan MK untuk memisah jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan daerah mulai 2029 mendapatkan sambutan beragam
Menurutnya, fokus pemilih, partai politik, dan kontestan tidak terpecah oleh pemilu nasional, terutama pilpres.
"Masyarakat bisa lebih fokus mengevaluasi dan memilih kepala daerah dan wakil rakyat di daerahnya, berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar ikut arus nasional. Karena itu, ini menuntut inovasi kelembagaan partai dan pendekatan yang lebih adaptif terhadap aspirasi masyarakat akar rumput di berbagai daerah," ujar Umam lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
Umam juga menambahkan bahwa pisahnya pemilu nasional dan daerah dapat mengurangi kompleksitas pencoblosan lima surat suara.
Sebab, dalam Pemilu 2019 dan 2024, pemilih harus mencoblos lima surat suara dalam satu waktu, yakni untuk presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ia juga menilai, dipisahnya pemilu nasional dan daerah juga memungkinkan kaderisasi partai yang lebih terstruktur.
"Partai bisa mengembangkan strategi berbeda untuk kandidat nasional dan lokal, dan memaksimalkan kaderisasi yang lebih spesifik dan berbasis kebutuhan daerah," ujar Umam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya |
|
|---|
| Siswa Kelas 3 SD Wajib Belajar Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan |
|
|---|
| Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian |
|
|---|
| Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/40-perkara-sengketa-Pilkada-2024-dilanjutkan-ke-tahap-sidang-pembuktian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.