Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

5 Penjabat Hukum Tua Dilantik Sekda Minut Novly Wowiling, Berikut Nama dan Desanya

"Iya, sudah pelantikan dan penyerahan SK Pj Hukum Tua kepada lima orang oleh pak sekda Senin kemarin," kata Fredrik Tulengkey, Selasa (24/6/2025).

Dok. Dinas Kominfo Minut
PELANTIKAN HUKUM TUA - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) melantik lima penjabat (pj) hukum tua, Senin (23/6/2025). Berikut daftar namanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Lagi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) melantik lima penjabat (pj) hukum tua.

Pelantikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Nomor 179 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Hukum Tua.

Pelantikan tersebut dilakukan Sekda Minahasa Utara Novly Wowiling, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minut.

Kepala Dinas PMD Minut Fredrik Tulengkey kegiatan tersebut.

"Iya, sudah pelantikan dan penyerahan SK Pj Hukum Tua kepada lima orang oleh pak sekda Senin kemarin," kata Fredrik Tulengkey, Selasa (24/6/2025).

Proses pelantikan dan penyerahan SK Bupati Minut disaksikan Kadis PMD Minut Fredrik Tulengkey, Asisten I merangkap Plt Kaban Kesbangpol Minut Umbase Mayuntu, dan Camat Likupang Barat Maykel Parengkuan.

Novly Wowiling, menitik beratkan beberapa poin.

dsjfdnkvjngfkj
PELANTIKAN HUKUM TUA - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) melantik lima penjabat (pj) hukum tua, Senin (23/6/2025). Berikut daftar namanya.

"Ada beberapa penugasan penting dan mendesak harus dilaksanakan sesegera mungkin, yakni ketahanan pangan implementasi program Asta Cita Presiden, Koperasi Merah Putih," kata Novly Wowiling.

Pj hukum tua yang dilantik juga diminta mewujudkan pelayanan publik yang paling sederhana, yaitu kebersihan toilet.

Kebersihan toilet penting karena ketika ada tamu datang ke kantor desa kemudian toiletnya hanya menumpang jelas memalukan, apalagi jika kotor.

Novly juga menyintil terkait tiga faktor yang bisa menjatuhkan pemimpin.

"Pertama uang, kedua wanita, dan kedudukan. Saat kedudukan sudah ada, ada tanggung jawab, ada ruang kebebasan kalau tidak kontrak dan kendalikan diri akan tersandung," kata dia.

Adapun lima penjabat yang dilantik yaitu:

1. Guntur Barnabas Rarun (Hukum Tua Desa Lihunu, Kecamatan Likupang Timur)

Baca juga: Lirik Lagu Bukan Kuat Bukan Gagah - Echa Soemantri ft. Joyful Noise

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Sulawesi Malam Ini Selasa 24 Juni 2025, Simak Info Lengkap BMKG di Sini

2. Jurine B. N Sepanf (Hukum Tua Desa Rinondoran, Kecamatan Likupang Timur)

3. Saptono (Hukum Tua Desa Wawunian, Kecamatan Likupang Barat)

4. Akrim L Hasyim (Hukum Tua Desa Nain Tatampi, Kecamatan Wori)

5. Rudy Ponge (Desa Nain Satu, Kecamatan Wori)

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved