Manado Sulawesi Utara
Polresta Manado Sita 536,7 Liter Miras Cap Tikus Ilegal pada Pekan ke-3 Juni 2025
"Ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan miras ilegal,"
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Pada minggu ketiga bulan Juni 2025, Polresta Manado berhasil menyita total 536,7 liter miras jenis Cap Tikus dari berbagai wilayah hukum polsek jajaran.
Operasi yang dilaksanakan secara serentak ini menghasilkan penyitaan miras tidak berizin dari 15 polsek dan Satres Narkoba.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
"Ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan miras ilegal," jelasnya, Senin (23/6/2025).

Berikut rinciannya:
- Polsek Pelabuhan Manado: 464,6 liter Cap Tikus
- Satres Narkoba: 18,6 liter Cap Tikus
- Polsek Wenang: 8,6 liter Cap Tikus
- Polsek Sario 7,5 liter Cap Tikus
- Polsek Wanea 14,2 liter Cap Tikus
- Polsek Tikala: 1 botol bir bintang
Seluruh barang bukti telah dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan akan ditindaklanjuti secara hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025.
Salah satu kegiatan penegakan hukum tersebut telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Malalayang pada Jumat (20/6/2025).
Pada sidang tersebut, pelanggar 11 kasus miras ilegal telah disanksi.
Hasil putusan hakim menjatuhkan hukuman denda yang bervariasi antara Rp 300-Rp 1 juta kepada para pelanggar.
Baca juga: Daftar Desa di Kabupaten Belitung Timur Kep. Babel yang Akan Terima Dana Desa 2025 di Atas 1 Miliar
Baca juga: Arti Mimpi Diberi Gelang Emas, Bisa Jadi akan Bertemu Jodoh, Ini Tafsir Lengkapnya
Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, negara menyita dan memusnahkan barang bukti berupa:
- 997,8 liter Cap Tikus
- 14 botol Anggur Merah
- 3 botol Kasegaran
- 70 botol Bir Valentine
- 35 botol Bir Bintang
- 21 botol Bir Guiness
- 12 botol Bir Casanova
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sering Dianggap Remeh, Segini Penghasilan Tukang Jahit di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Panti Werdha Senja Cerah Mapanget Manado Tampung 50 Lansia, Ada yang Ditelantarkan Keluarga |
![]() |
---|
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.