Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polresta Manado Sita 536,7 Liter Miras Cap Tikus Ilegal pada Pekan ke-3 Juni 2025

"Ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan miras ilegal,"

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Dok. Humas Polresta Manado
CAP TIKUS - Miras ilegal jenis Cap Tikus yang disita Polresta Manado, Sulawesi Utara. Pada pekan ke-3 Juni 2025, Polresta Manado berhasil menyita 536,7 liter miras jenis Cap Tikus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. 

Pada minggu ketiga bulan Juni 2025, Polresta Manado berhasil menyita total 536,7 liter miras jenis Cap Tikus dari berbagai wilayah hukum polsek jajaran.

Operasi yang dilaksanakan secara serentak ini menghasilkan penyitaan miras tidak berizin dari 15 polsek dan Satres Narkoba. 

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

"Ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan miras ilegal," jelasnya, Senin (23/6/2025).

dsuindfvjkdnfhjgnf
CAP TIKUS - Miras ilegal jenis Cap Tikus yang disita Polresta Manado, Sulawesi Utara. Pada pekan ke-3 Juni 2025, Polresta Manado berhasil menyita 536,7 liter miras jenis Cap Tikus.

Berikut rinciannya:

  • Polsek Pelabuhan Manado: 464,6 liter Cap Tikus
  • Satres Narkoba: 18,6 liter Cap Tikus
  • Polsek Wenang: 8,6 liter Cap Tikus
  • Polsek Sario 7,5 liter Cap Tikus
  • Polsek Wanea 14,2 liter Cap Tikus
  • Polsek Tikala: 1 botol bir bintang

Seluruh barang bukti telah dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan akan ditindaklanjuti secara hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025.

Salah satu kegiatan penegakan hukum tersebut telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Malalayang pada Jumat (20/6/2025).

Pada sidang tersebut, pelanggar 11 kasus miras ilegal telah disanksi. 

Hasil putusan hakim menjatuhkan hukuman denda yang bervariasi antara Rp 300-Rp 1 juta kepada para pelanggar.

Baca juga: Daftar Desa di Kabupaten Belitung Timur Kep. Babel yang Akan Terima Dana Desa 2025 di Atas 1 Miliar

Baca juga: Arti Mimpi Diberi Gelang Emas, Bisa Jadi akan Bertemu Jodoh, Ini Tafsir Lengkapnya

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, negara menyita dan memusnahkan barang bukti berupa: 

  • 997,8 liter Cap Tikus
  • 14 botol Anggur Merah
  • 3 botol Kasegaran
  • 70 botol Bir Valentine
  • 35 botol Bir Bintang
  • 21 botol Bir Guiness
  • 12 botol Bir Casanova

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved