Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Konflik Israel vs Iran

Donald Trump Terancam Dimakzulkan Pasca Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres AS

Pernyataan AOC itu dilansir oleh media Axios dan langsung memicu perdebatan panas di Washington.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
AP PHOTO/ALEX BRANDON
ISRAEL VS IRAN - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi salam 2 jempol saat berdiri di Blue Room Balcony usai kembali ke Gedung Putih pada Senin (5/10/2020) dari RS Militer Walter Reed tempatnya dirawat karena Covid-19. Donald Trump Terancam Dimakzulkan Pasca Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres AS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Serang Fasilitas Nuklir Iran, Presiden AS Didesak Dimakzulkan.

Presiden Amerika Serikat menghadapi tekanan politik serius setelah memerintahkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran pada Minggu, 22 Juni 2025.

Seruan pemakzulan datang dari Anggota DPR Partai Demokrat, Alexandria Ocasio-Cortez (AOC), yang menilai tindakan tersebut sebagai langkah berbahaya dan tanpa persetujuan kongres.

Pernyataan AOC itu dilansir oleh media Axios dan langsung memicu perdebatan panas di Washington.

Baca juga: 6 Skenario Balasan Iran atas Serangan AS, Mana yang Paling Mungkin Terjadi?

Seruan pemakzulan terhadap Trump disampaikan oleh Anggota DPR dari Partai Demokrat Alexandria Ocasio-Cortez (AOC), sebagaimana dilansir Axios.

"Keputusan presiden yang membawa bencana untuk mengebom Iran tanpa otorisasi merupakan pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan Kekuasaan Perang Kongres," tulis AOC di X.

AOC menambahkan, serangan terhadap Iran merupakan keputusan impulsif yang berisiko menyeret AS ke dalam perang.

"Ini dapat menjerat kita selama beberapa generasi. Itu benar-benar dan jelas merupakan alasan untuk pemakzulan," papar AOC.

Anggota DPR lain dari Partai Demokrat Sean Casten dari Illinois juga menyerukan potensi pemakzulan Trump.

Dia berpendapat bahwa perintah presiden untuk mengebom lokasi nuklir Iran tanpa meminta persetujuan Kongres dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Casten menulis di media sosial bahwa ini bukanlah tentang program nuklir Iran, sebagaimana dilansir Fox News.

"Untuk lebih jelasnya, saya tidak membantah bahwa Iran adalah ancaman nuklir," jelas Casten.

Namun, ia menekankan bahwa tidak ada presiden yang berwenang mengebom negara lain yang tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap AS tanpa persetujuan Kongres. 

"Ini adalah pelanggaran yang jelas dan dapat dimakzulkan," tutur Casten.

Seruan pemakzulan merupakan representasi yang paling nyata dari kemarahan partai Demokrat terhadap Trump karena mengambil tindakan sepihak terhadap Iran.

Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries menulis bahwa Trump gagal mencari otorisasi Kongres untuk penggunaan kekuatan militer.

"Berisiko melibatkan Amerika dalam perang yang berpotensi membawa bencana di Timur Tengah," tutur Jeffries.

"Donald Trump memikul tanggung jawab penuh dan total atas segala konsekuensi buruk yang timbul dari tindakan militer sepihaknya," sambungnya.

Meskipun eksekutif secara teknis tidak memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan serangan militer asing tanpa persetujuan Kongres, beberapa presiden sebelumnya, termasuk Bill Clinton, Barack Obama, dan Trump selama masa jabatan pertamanya, melancarkan tindakan militer serupa di Libya, Sudan, Afghanistan, dan Iran.

Di sisi lain, Wakil Presiden AS JD Vance membela penuh keputusan Trump menyerang Iran.

"Pertama-tama, presiden memiliki kewenangan yang jelas untuk bertindak guna mencegah penyebaran senjata pemusnah massal," kata Vance di acara Meet the Press with Kristen Welker di NBC.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved