Profil
Sosok Mira Hayati Pengusaha Skincare yang Hidupnya Kini Berubah Drastis, Dulu Bak Toko Emas Berjalan
Mira didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan memperdagangkan produk kecantikan tanpa izin edar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Mira Hayati.
Mira Hayati adalah pengusaha skincare yang hidupnya kini berubah drastis?
Dulu kerap tampil glamor dengan banyaknya emas bertumpuk di tubuhnya hingga dijuluki toko emas berjalan.
Kini Mira Hayati harus duduk di kursi pesakitan dan tampil polos memelas di hadapan hakim.
Mira Hayati membacakan nota pembelaan dengan suara bergetar dan mata sembab di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025) siang.
Wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran skincare tanpa izin BPOM itu mengenakan gaun putih polos.
Di tangannya tergenggam lima lembar kertas, yang selama hampir 10 menit menjadi jalan sunyi baginya untuk berbicara langsung kepada majelis hakim, jaksa, dan publik yang mengikuti sidang.
Dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono, dengan didampingi dua hakim anggota, sidang pledoi ini berlangsung dalam suasana yang lebih hening dibanding sidang-sidang sebelumnya.
Para pengunjung menahan napas saat Mira mulai membaca pembelaannya.
“Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, dengan kondisi fisik dan psikologis yang sangat rentan karena sedang hamil...,” ucap Mira, sebelum suaranya tercekat, melansir dari Tribun Timur.
Ia mengusap air matanya, lalu mencoba melanjutkan, "...dengan kondisi preeklampsia dan akhirnya harus melahirkan secara cesar karena mengalami guncangan psikis yang luar biasa saat menjalani tahanan.”
Pengakuannya membuat sebagian hadirin terdiam.
Beberapa bahkan tampak ikut menunduk, mencoba menghindari emosi yang menyeruak.
Mira menyebut bahwa proses hukum yang ia jalani sangat mempengaruhi kehamilannya, dan bayinya lahir dalam kondisi penuh tekanan medis dan mental.
Bantah Tuduhan
Mira didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan memperdagangkan produk kecantikan tanpa izin edar yang sah.
Namun dalam pledoinya, Mira bersikeras tidak pernah merasa melakukan tindak pidana.
Ia meyakini, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Nota pembelaan ini semata-mata bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan dengan bersikap objektif,” ujarnya sembari sesekali menarik napas panjang.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Ida Hamidah dan Putri, yang dinilainya telah bekerja keras secara profesional.
Juga kepada sahabat, pelanggan, dan rekan yang terus memberinya dukungan moral.
Mira mengaku tekanan tak hanya datang dari proses hukum, tetapi juga dari media massa dan media sosial. Ia merasa dihakimi sebelum diputus bersalah.
Kondisi itu, kata Mira, memperparah tekanan psikologis yang ia alami selama masa kehamilan dan persidangan.
“Ditambah lagi kondisi saya yang sedang hamil di awal persidangan, mengalami guncangan psikis yang luar biasa yang berakibat bayi saya harus dilahirkan secara paksa melalui cesar demi keselamatan kami berdua,” ungkapnya.
Ia sempat menunduk lama sebelum melanjutkan kalimat terakhir dalam pledoi pribadinya.
“Dengan dukungan moril dari keluarga, penasihat hukum, sahabat, dan kolega, akhirnya saya bisa melewati masa-masa kritis itu hingga sampai pada saat ini.”
Menanti Putusan
Sidang pledoi ini merupakan tahapan akhir dari pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mira dengan pidana penjara karena dinilai bertanggung jawab atas peredaran skincare yang membahayakan konsumen.
Hakim Ketua Arif Wisaksono belum menyampaikan kapan putusan akan dibacakan, namun diperkirakan sidang vonis akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.
Sementara itu, suasana di luar ruang sidang tetap dijaga aparat keamanan. Beberapa simpatisan Mira tampak menangis usai sidang berakhir, sebagian lagi memilih diam.
Kini, nasib hukum Mira Hayati tinggal menunggu ketukan palu hakim. Tapi bagi seorang ibu yang telah melahirkan dalam bayang-bayang jeruji besi, perjuangan mencari keadilan telah melampaui sekadar hitam-putih hukum.
Mira Hayati merupakan mantan biduan dangdut kelahiran tahun 1995.
Ia berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Mira Hayati diketahui menikah muda di usia 16 tahun.
Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan perusahaan bernama MH Whitening Skin.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan kosmetik.
Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.
Mira Hayati mengungkapkan, jika MH Whitening memiliki master Stockist yang menguasai pulau besar di Indonesia seperti Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.
Ia mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Ia menjelaskan, jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.
Selain itu, wanita yang akrab disapa Mira itu mengatakan, selama pandemi produk MH Whitening Skin mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Berkat kesuksesan bisnisnya, Mira Hayati mampu membeli beragam perhiasan emas.
Tak jarang ia juga memamerkan uang bergepok-gepok miliknya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sosok Bripda MA Polisi yang Viral karena Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dari Motor dan Koma |
![]() |
---|
Sosok AKBP Didid Imawan, Baru 2 Bulan Jabat Kapolres Kini Harus Hadapi Keributan Besar di Markas |
![]() |
---|
Sosok Ipda Dewi Suharti Polwan Termuda di Angkatan, Lolos Polisi Usia 17 Tahun, Kini Jadi Kanit PPA |
![]() |
---|
Profil Otniel Tewal, Kepala BKPSDM Kota Manado, Lulusan Magister Ekonomi Manajemen |
![]() |
---|
Sosok Amir Liputo, Ketua DPW PKS Sulut, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.