Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2024

8 Jabatan PPPK Paruh Waktu, Skema Pemerintah Bagi Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Tidak Lolos

Nasib para peserta yang gagal seleksi masih bisa menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meski belum lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lin
PPPK - 8 Jabatan PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja 

TRIBUNMANADO.COM - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 yang tidak Lolos seleksi jangna berkecil hati

Saat ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan skema baru

Nasib para peserta yang gagal seleksi masih bisa menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meski belum lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Khususnya para tenaga honorer 

Pihak BKN mengatakan, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panitia Seleksi Nasional menyiapkan skema paruh waktu.

Para pegawai non-ASN tetap dapat diakomodasi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah melalui skema paruh waktu ini.

Dimana skema PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kebijakan ini menyasar tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024

Namun belum berhasil lulus atau belum mendapatkan formasi yang sesuai.

Jabatan PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari informasi resmi BKN, terdapat delapan jabatan yang tersedia dalam skema PPPK paruh waktu, yaitu:

1. Guru

2. Tenaga Kependidikan

3. Tenaga Kesehatan

4. Tenaga Teknis

5. Pengelola Umum

6. Operator Layanan Operasional

7. Pengelola Layanan Operasional

8. Penata Layanan Operasional.

Skema PPPK paruh waktu baru akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 selesai.

Seleksi PPPK 2024 tahap 2

Saat ini, pelaksanaan seleksi PPPK memasuki tahap akhir kelulusan. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 16 hingga 30 Juni 2025.

Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta yang memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT (computer assisted test) pada 16 Mei 2025. 

Materi seleksi mencakup empat aspek yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Adapun peserta seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 mencakup:

- Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), terutama yang melamar formasi guru di instansi daerah

- Peserta TMS (tidak memenuhi syarat) pada seleksi administrasi tahap 1

- Peserta PPPK tahap 1 yang tidak lolos administrasi CPNS 2024

- Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya.

Pemerintah juga melakukan optimalisasi pengisian formasi kosong dengan urutan prioritas sebagai berikut:

- Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (Guru dan Bidan D4 yang belum dapat formasi)

- Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2)

- Pegawai dengan kode R2 dan R3 sesuai formasi

- Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun

- Lulusan Prajabatan atau PPG.

Keseluruhan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. 

Sementara, untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan, digunakan aturan khusus melalui KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024.

Sebagai informasi tambahan, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved