Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Satresnarkoba Polresta Manado Tangkap Pengedar Sabu di Teling Atas, 14 Paket Disita

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Dok. Humas Polresta Manado
KASUS NARKOBA - Seorang pria berinisial SKB alias Buns (30) ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia adalah warga Lingkungan VI Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado tak berhenti memberantas peredaran narkotika di Kota Manado, Sulawesi Utara

Pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 23.50 Wita, seorang pria berinisial SKB alias Buns (30), berhasil ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Ia adalah warga Lingkungan VI Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya.

Baca juga: Diduga Edarkan Psikotropika, Perempuan Muda Asal Lola Tombariri Ditangkap di Tomohon Sulawesi Utara

Baca juga: Viral Penggerebakan Judi Kasino di Bandung Berkedok Tempat Main Billiar, Untung Rp 300 Juta per Hari

"Saat penggerebekan, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar dan tengah menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Surya, satu unit timbangan elektronik, satu alat hisap sabu, empat buah korek api gas, satu buah gunting, satu lakban kuning, dan satu lakban hitam," jelas AKP Hilman, Rabu (18/6/2025)

Selain itu, satu unit handphone Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam peredaran barang tersebut.

"Dalam proses interogasi awal, tersangka Buns mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Dia menambahkan kepala lingkungan setempat, CIT (52), turut menjadi saksi dalam pengungkapan kasus ini, yang menjadi bukti nyata sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga serta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan keselamatan warga Kota Manado dari ancaman narkotika," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved