Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal Asing di Indonesia

KKP Ciduk Kapal Asing Muat 21 Rumpon Ilegal di Perairan Bitung, Potensi Kerugian Negara Rp 48,4 M

KKP kembali mengungkap hasil operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fistel Mukuan
CIDUK - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP menggelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu 18 Juni 2025, untuk mengumumkan penangkapan dua kapal ikan asing Filipina di Laut Sulawesi. Penindakan ini bagian dari upaya mencegah kerugian negara akibat illegal fishing yang ditaksir mencapai Rp48,4 miliar. 

Selain kapal dan rumpon ilegal, KKP juga mengamankan 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan secara ilegal di Kalimantan Barat.

Dari seluruh kegiatan pengawasan selama ini, KKP telah menangkap total 53 kapal pelaku illegal fishing.

Rinciannya terdiri dari 38 kapal ikan Indonesia (KII) dan 15 kapal ikan asing (KIA).

Selain itu, sebanyak 44 rumpon ilegal berhasil ditertibkan.

“Total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kegiatan illegal fishing sebanyak Rp1.035 Triliun,” ungkap Ipunk.

Sementara untuk operasi terbaru di Bitung, potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp48,4 miliar.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved