Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

4 Kasus PHK Masuk ke Disperinaker Kotamobagu Selang Januari-Juni 2025

“Ada karena masalah hak pesangon, honor tidak dibayar, dan masalah habis masa kontrak kerja,” katanya, Rabu (18/6/2025).

Tribunmanado.com/Diki Gobel
KASUS PHK - Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu di Kelurahan Kotobangon, Keamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Disperinaker Kotamobagu mencatat ada empat aduan PHK dari pekerja pada Januari-Juni 2025. 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu mencatat sebanyak empat aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pekerja pada Januari-Juni 2025.

Pejabat Fungsional Hubungan Industrial Disperinaker Kotamobagu, Ishak Daimunon, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai persoalan.

“Ada karena masalah hak pesangon, honor tidak dibayar, dan masalah habis masa kontrak kerja,” katanya, Rabu (18/6/2025).

Hingga kini pihaknya sudah memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan perusahaan terkait.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Johan Sofyan Boulu, mengimbau agar perusahaan tidak melakukan PHK secara sepihak.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota
KASUS PHK - Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu di Kelurahan Kotobangon, Keamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Disperinaker Kotamobagu mencatat ada empat aduan PHK dari pekerja pada Januari-Juni 2025.

“Kami mengingatkan kepada pihak perusahaan agar tetap mengedepankan dialog dan musyawarah antara pekerja dan manajemen. Bila PHK tidak dapat dihindari, maka harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyebut regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Sofyan juga menegaskan bahwa setiap rencana PHK wajib dilaporkan ke Disperinaker Kotamobagu sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan hubungan industrial.

Di sisi lain, ia turut mengimbau para pekerja agar tetap menjaga komunikasi baik dengan pihak manajemen dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum tentu benar.

“Jika mengalami masalah PHK, pekerja bisa melapor dan berkonsultasi langsung ke Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kami,” ucapnya.

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Sulut Hari Ini, Rica dan Tomat Kembali Naik

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulut Rabu 18 Juni 2025, Info BMKG Daftar Daerah Potensi Hujan Lebat

Disperinaker Kotamobagu menyediakan layanan mediasi ketenagakerjaan secara gratis bagi pekerja maupun perusahaan yang mengalami sengketa PHK.

Masyarakat dapat menyampaikannya kasus PHK yang tidak sesuai ketentuan dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Warga juga bisa menghubungi langsung Ishak Daimunon.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved