Kasus Polisi Nakal di Malut
Bripda Julfikar Diduga Nakali Seorang Wanita di Kepulauan Sula Malut
Bripda Julfikar diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita di Kepulauan Sula, Malut. Kini telah menjalani patsus selama 30 hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Polri di Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) Bripda Julfikar dijebloskan ke sel karena terseret kasus dugaan rudapaksa.
Polisi berusia 24 tahun ini telah diberi sanksi tegas oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Hartanto berupa Patsus (penempatan khusus) selama 30 hari.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Iptu Rizal Polpoke membenarkan hal itu pada Senin (16/6/2025).
Iptu Rizal mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Bripda Julfikar sesuai LP nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tanggal 17 Mei 2025.
Kasus ini dilaporkan oleh terduga korban berinisial SW alias Samsiar, berusia 33 tahun.
Dugaan tindak pidana rudapaksa ini dilaporkan terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada 15 Mei 2025.
"Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas," ucap Ipda Rizal Polpoke.
Kata Iptu Rizal lagi, Kapolres Kep Sula AKBP Kodrat Hartanto sudah memberikan penegasan atas laporan tersebut, dan saat ini tengah diproses.
Berdasarkan dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni memerintahkan Sipropam untuk mengambil langkah-langkah.
Di antaranyaakam mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana untuk mendukung proses penyelidikan.
Lanjut Iptu Rizal, penangan laporan dugaan rudapaksa ini juga tetap diproses ke kode etik.
Pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli yang akan dilakukan di Kota Ternate dalam waktu dekat.
Adapun, kasus ini masih dalam tahap penyidikan atau meminta keterangan pelapor, terlapor dan beberapa saksi.
Iptu Rizal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan terbuka.
"Kami menunjukan komitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional dan transparan. Serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Ipda Rizal.
Proses hukum akan ditegakkan secara adil tanpa tekanan apapun.
"Penegakan hukum dilakukan secara adil dan setara bagi seluruh warga negara tanpa alasan apapun," jelasnya.
-
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
| Daftar Lengkap Nama 39 Pejabat Pemkot Manado yang Baru Dilantik Wawali Richard Sualang Hari Ini |
|
|---|
| Gempa Terkini di Sulawesi Utara Sore Ini Rabu 8 April 2026, Berikut Info BMKG |
|
|---|
| Tabel Harga Emas Hari Ini Rabu 8 April 2026 di Galeri24 |
|
|---|
| Peringatan Dini Besok Kamis 9 April 2026, Info BMKG Waspada Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang |
|
|---|
| Gempa Baru Saja Terjadi di Bitung Sulut Siang Ini Rabu 8 April 2026, Berikut Info BMKG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/POLISI-Ilustrasi-Polisi.jpg)