Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Gunakan 6 Unit Ekskavator, Lahan KUD Perintis Bolmong Sulawesi Utara Jadi Korban Penambangan Liar

Bahkan mereka menggunakan enam alat berat jenis ekskavator besar yang diduga disewa dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Dok. KUD Perintis
TAMBANG LIAR - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. KUD Perintis merupakan satu-satunya koperasi pengelola tambang di Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang merupakan pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghadapi situasi darurat hukum dan keadilan. 

Di wilayah konsesi resminya yang mencakup Kotamobagu dan Bolmong, aktivitas penambangan liar justru terjadi secara terang-terangan dan merusak lingkungan, mencederai kedaulatan hukum, serta merampas hak legal koperasi.

Meski diketahui wilayah tersebut milik KUD Perintis, para penambang ilegal ini tetap nekat beroperasi.

Bahkan mereka menggunakan enam alat berat jenis ekskavator besar yang diduga disewa dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, jerat hukum itu tampaknya tidak menghalangi langkah para pelaku. 

Mereka diduga kuat dilindungi oknum tertentu.

 “Kami sudah melaporkan secara resmi aktivitas penambangan liar ini ke Polres Kotamobagu, namun hingga hari ini para pelaku tetap beroperasi seolah hukum tidak berlaku bagi mereka. Ini sangat merugikan kami sebagai pemegang IUP sah dan mempermalukan wibawa negara,” ucap Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi.

Tidak hanya merugikan koperasi dan lingkungan sekitar, kehadiran tambang liar ini juga membuat negara kehilangan potensi besar penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya disumbangkan oleh pelaku usaha tambang legal. 

KUD Perintis sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, tertib, dan berwawasan lingkungan.

Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan
TAMBANG LIAR - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. KUD Perintis merupakan satu-satunya koperasi pengelola tambang di Bolmong.

“Ini bukan semata perjuangan koperasi, tapi juga soal keberpihakan kepada hukum dan hak negara. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan terus berlangsung, maka hukum tak lebih dari simbol tanpa daya,” ucapnya.

Akibat aktivitas pertambangan ini, sekitar 1.500 ton batuan per hari rusak.

Mereka sudah memproduksi lebih dari 30 kg emas selama lebih dari 3 bulan.

KUD Perintis mendesak aparat penegak hukum baik di tingkat daerah maupun pusat untuk segera bertindak tegas dan adil. 

"Negara harus berdiri di sisi yang benar melindungi yang sah, dan menindak yang melanggar," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) IUP KUD Perintis Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. 

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kami sangat concern terhadap pelanggaran hukum yang terus terjadi di area IUP kami. Ini bukan hanya soal hak legal koperasi, tapi menyangkut tata kelola tambang yang beretika dan bertanggung jawab. Negara seharusnya hadir untuk melindungi pihak yang taat hukum,” ucapnya.

Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis yang bergerak di bidang pertambamgan emas diterpa isu terkait pengusiran penambang lokal di wilayah konsesi mereka. 

Baca juga: Mulai Usut Dugaan Penipuan Perekrutan Anggota Polri, Polda Sulut: Modus Seperti Nembak di Atas Kuda

Baca juga: Sosok Bhoomi Chauhan, Calon Penumpang Air India Selamat dari Kecelakaan, Telat 10 Menit karena Macet

Hal itu dibantah keras oleh Jasman Tonggi.

"Itu tidak benar. Itu hanya segelintir isu yang sengaja diciptakan oleh oknum tertentu," tegas Jasman kepada wartawan, Sabtu (14/06/2025).

Aktivitas KUD Perintis di wilayah IUP OP KUD Perintis sepenuhnya memiliki dasar hukum yang jelas. 

Menurut Jasman, aktivitas KUD Perintis didukung oleh kontrak kerja sama yang sudah berjalan. 

Isu pengusiran penambang lokal tidak benar.

"Sekali lagi itu tidak benar. Yang benar adalah lahan KUD Perintis saat ini sedang diduduki sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan dengan skala besar," kata Jasman.

“Aktivitas dilakukan KUD saat ini berdiri di atas kontrak yang sah dan disertai SPK," sambungnya.

Jasman sendiri mengaku sudah melayangkan surat pemberhentian ke pengelolah tambang ilegal di area KUD Perintis.

Namun, hal ini tidak digubris.

"Jadi areal yang dicaplok itu, itu masuk dalam IUP OP," jelas Jasman.

TAMBANG LIAR - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan
TAMBANG LIAR - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. KUD Perintis merupakan satu-satunya koperasi pengelola tambang di Bolmong.

“KUD Perintis sebagai pemegang izin, dan sedang melakukan penjajakan kerjasama operasi dengan pengusaha," katanya. 

Diketahui, KUD Perintis merupakan satu-satunya koperasi yang bergerak di bidang pertambangan di Bolmong, yang mengantongi IUP yang dikeluarkan Kementerian ESDM.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved