Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Naik Terus Jadi Makin Mahal, Jumat 13 Juni 2025 Dijual Segini Per Gram

Harga buyback emas Antam pada hari ini sebesar Rp1.795.000 per gram, naik

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS: Ilustrasi emas batangan. Harga emas Jumat 13 Juni 2025 naik lagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk para pemilik emas di Indonesia.

Ini kesempatan baik untuk menjual emas.

Lantaran harga emas kembali naik, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Harga Emas Naik Lumayan Kamis 12 Juni 2025, Jadi Segini Per Gram

Memang beda antara harga beli dan harga jual.

Namun harganya sama- sama naik juga.

Sebab belum diketahui apa yang akan terjadi kemudian hari, bisa saja harganya kembali turun.

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.951.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (13/6/2025) pukul 08.30 WIB.

Dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (12/6/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.928.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini melesat naik Rp23.000 per gram.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini di kisaran Rp1.025.500, atau naik Rp11.500 dibandingkan dengan Kamis kemarin yang ditetapkan Rp1.014.000.

Kondisi serupa juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini .

Harga buyback emas Antam pada hari ini sebesar Rp1.795.000 per gram, naik Rp23.000 dibandingkan dengan kemarin yang dibanderol Rp1.772.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat 13 Juni 2025:

0,5 gram: Rp1.025.500        
1 gram: Rp1.951.000    
2 gram: Rp3.842.000    
3 gram: Rp5.738.000    
5 gram:    Rp9.530.000        
10 gram: Rp19.005.000    
25 gram: Rp47.387.000    
50 gram: Rp94.695.000    
100 gram: Rp189.312.000    
250 gram: Rp473.015.000    
500 gram: Rp945.820.000    
1.000 gram: Rp1.891.600.000
 
Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved