Gaji Hakim
Gaji Hakim Naik 280 Persen dari Paling Junior, Ini Alasan Presiden Prabowo
Kali Presiden Prabowo sendiri yang mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesejahteraan para hakim di Indonesia menjadi perhatian pemerintah.
Gaji mereka dinaikkan langsung oleh Prabowo Subianto.
Pasalnya pada beberapa kesempatan, Presiden menyatakan keprihatinannya terhadap gaji hakim.
Baca juga: Sosok Della Sabrina Istri Irfan Hakim yang Jarang Tersorot, Ternyata Anak Jenderal
Kali Presiden Prabowo sendiri yang mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim.
Persentase kenaikan gaji hakim sungguh diluar dugaan.
Sangat besar, tidak seperti kenaikan gaji pada umumnya.
Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis (12/6/2025).
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," kata Prabowo.
Gaji para hakim dinaikkan demi meningkatkan kesejahteraan hakim.
Besaran kenaikan gaji bervariasi disesuaikan dengan golongan.
"Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling Junior paling bawah," katanya.
Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan gaji semua hakim saat ini signifikan.
Presiden berharap dengan naiknya gaji, unsur yudikatif menjadi kuat.
Prabowo Subianto mengaku bahwa kenaikan gaji hakim sekarang ini masih kurang.
Pasalnya selama 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji.
"Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja enggak terima, benar? 5 persen saja tidak terima, benar? hari ini presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-121212.jpg)