Sulut Maju
Sulawesi Utara Jadi Pemda Pertama di Indonesia Buat Bimtek Penilaian Properti Tingkat Dasar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel The Sentra Manado, Selasa (10/5/2025).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penilaian Properti Tingkat Dasar untuk Penilaian BMD.
Penilaian ini ternyata merupakan yang pertama dilakukan pemerintah daerah di Indonesia yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius mengatakan bimtek ini penting dilaksanakan, mngingat ada regulasi baru mengenai BMD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
"Perubahan ini membawa angin segar bagi penguatan sistem pengelolaan aset daerah, ke arah yang lebih transparan tertib dan akuntabel," jelasnya.
Adapun pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memperkenalkan sejumlah perubahan yang signifikan, antara lain meyangkut Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, penggunaan dan pemanfaatannya, pengamanan hukum, penilaian nilai barang, proses pemindahtanganan, penghapusan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Gubernur Yulius dalam sambutannya mengatakan BMD harus dicatat dengan baik dan benar.
Jangan sampai ada aset yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulut diambilalih oleh perorangan atau kelompok.
“Banyak lahan tidur kita bisa (hasilkan) PAD. Bangunan dibiarkan begitu saja. Padahal kita butuh bisa diberdayakan.
Dari pindah (barang) orang satu ke orang lain itu harus tercatat, harus serah terima dan penyerahan. Tradisi ini harus dijaga,” jelasnya.
Gubernur pun meminta semua BMD Pemprov Sulut didata.
"Catat ulang kita sahkan kembali. Sudah sekitar 95 persen tanah kita bersertifikat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut Clay Dondokambey dalam laporannya mengatakan bimtek ini dibuat karena mengikuti regulasi yang baru.
“Adapun tujuan dari bimbingan teknis ini untuk memastikan kepatugan terhadap regulasi yang baru, meningktakan efisiensi akuntabilitasi Barang Milik Daerah serta sinergikan seluruh stakeholder pemangku kepentingan di Sulut,” jelasnya. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.