Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Minggu 8 Juni 2025 Masih Mahal, Dijual Segini Per Gram

Ini masih kesempatan bagus untuk menjual emas, lantaran harga emas masih sangat tinggi.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
EMAS: Ilustrasi emas Antam. Harga emas masih mahal Minggu 8 Juni 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas terus bergerak setiap hari, tak peduli hari libur.

Namun kali ini Minggu 8 Juni 2025 harga emas tidak bergerak. Atau sama dengan hari kemarin.

Meski begitu harga emas masih tergolong sangat mahal.

Baca juga: Harga Emas Anjlok Jauh Sabtu 7 Juni 2025 Tapi Masih Mahal, Dijual Segini Per Gram

Ini masih kesempatan bagus untuk menjual emas, lantaran harga emas masih sangat tinggi.

Namun memang harga jual kembali emas berbeda jauh.

Berdasarkan laman Logam Mulia, Minggu 8 Juni 2025, harga emas per gram masih dibaderol Rp 1.904.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turun ke angka Rp 1.748.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini.

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000.
Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000.
Harga emas 2 gram: Rp 3.748.000.
Harga emas 3 gram: Rp 5.597.000.
Harga emas 5 gram: Rp 9.295.000.
Harga emas 10 gram: Rp 18.535.000.
Harga emas 25 gram: Rp 46.212.000.
Harga emas 50 gram: Rp 92.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 184.612.000.
Harga emas 250 gram: Rp 461.265.000.
Harga emas 500 gram: Rp 922.320.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.844.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved