Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Demi Lolos dari Tagihan Finance, Emak-emak 40 Tahun Pura-pura Jadi Korban Begal, Motor Sudah Digadai

Bukannya mendapat apa yang diharapkan, emak-emak bernama Mutmainah (40) itu ujungnya malah dipenjara karena laporan palsu.

Editor: Indry Panigoro
Meta AI WhatsApp
BEGAL: Ilustrasi begal motor yang dibuat Meta AI WhatsApp Minggu 8 Juni 2025. Diketahui seorang emak-emak di Bojogoro harus masuk bui setelah membuat laporan polisi sebagai korban begal motor. 

Untuk memperkuat ceritanya, Mutmainah bahkan datang diantar oleh seseorang bernama Sony dan langsung membuat laporan resmi ke Polisi.

Wajah memelasnya cukup meyakinkan, detail kisahnya cukup dramatis.

Sayang, aktingnya tidak cukup kuat untuk menipu insting penyidik polisi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terungkap ada sejumlah kejanggalan.

Saat ditanya soal ciri-ciri pelaku, Mutmainah berbelit-belit.

Kronologi berubah-ubah.

Hingga akhirnya, sandiwara itu runtuh oleh pengakuannya sendiri.

“Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka,” ujar AKP Bayu, jum'at (6/6/2025). 

Hasil penyelidikan polisi terungkap fakta yang cukup mencengangkan.

Ternyata, motor yang diklaim dirampas oleh begal itu telah digadaikan sendiri oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini dengan harga Rp 6 juta.

Dalam prosesnya, seorang perantara bernama Yatini bahkan menerima ‘uang jasa’ sebesar Rp100 ribu dari Mutmainah.

"Transaksi dilakukan secara COD di Klenteng Bojonegoro turut Desa Banjarejo Kec/Kab Bojonegoro dan bukan telah di begal sebagaimana ceritanya saat laporan di Polsek Trucuk" bebernya.

Motif Mutmainah akhirnya terungkap, Dia nekat membuat laporan jadi korban begal untuk menghindari kewajiban membayar angsuran motor kepada pihak pembiayaan.

Bermodal surat laporan polisi, Dia berharap bisa lolos dari kewajiban cicilan.

"Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksut untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut, untuk di serahkan ke pihak finace sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya," beber Bayu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved