Harga Emas
Harga Emas Kamis 5 Juni 2025 Naik Lumayan Lagi Jadi Makin Mahal, Dijual Segini Per Gram
harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.938.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).
TRIBUNMANADO.CO.ID- Harga emas di Indonesia kembali berubah Kamis (5/6/2025).
Kali ini harga emas Antam kembali naik setelah turun kemarin.
Kenaikannya pun lumayan, hingga mengembalikan harga emas pada posisi mahal.
Baca juga: Harga Emas Naik Hari Ini Kamis 5 Juni 2025, Dijual Segini
Apalagi kenaikan harga emas jelang Idul Adha.
Ini kesempatan bagus untuk menjual emas, dengan keuntungan lumayan besar.
Harga emas akan terus berubah setiap hari, sehingga harus pintar melihat pergerakan agar tetap mendapat keuntungan.
Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Kamis (5/6/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.938.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).
Kisaran harga tersebut naik Rp14.000 jika dibandingkan dengan dengan perdagangan Rabu (4/6/2025) kemarin yang berada di level Rp1.924.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).
Sementara harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini berada di kisaran Rp1.019.000, naik Rp7.000 dibandingkan dengan Rabu kemarin yang dibanderol Rp1.012.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.
Harga buyback emas Antam pada Selasa hari ini ditetapkan sebesar Rp1.782.000 per gram, naik Rp14.000 dibandingkan dengan perdagangan pada Rabu kemarin yang sebesar Rp1.768.000 per gram.
Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis 4 Juni 2025:
0,5 gram: Rp1.019.000
1 gram: Rp1.938.000
2 gram: Rp3.816.000
3 gram: Rp5.699.000
5 gram: Rp9.465.000
10 gram: Rp18.875.000
25 gram: Rp47.062.000
50 gram: Rp94.045.000
100 gram: Rp188.012.000
250 gram: Rp469.765.000
500 gram: Rp939.320.000
1.000 gram: Rp1.878.600.000
Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
(Posbelitung.co/Novita)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Harga Emas Turun Lagi Kamis 7 Agustus 2025, Dijual Segini Per Gram |
![]() |
---|
Harga Emas Terbaru Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025, Dijual Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik Lumayan Selasa 5 Agustus 2025, Dijual Segini Per Gram |
![]() |
---|
Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Minggu 3 Agustus 2025, Jadi Makin Mahal |
![]() |
---|
Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Sabtu 2 Agustus 2025, UBS Alami Penurunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.