Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info PLN

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni dan Juli 2025 Batal, Pemerintah Beri Ini Jadi Penggantinya

Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pembatalan rencana diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua

Editor: Erlina Langi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
SRI MULYANI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya pemerintah sempat berencana memberikan kebijakan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen

Kebijakan itu rencananya bakal mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025.

Namun kini rencana itu gagal terlaksana.

Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pembatalan rencana diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni-Juli 2025.  

Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani juga menjelaskan alasan kenapa program diskon tarif listrik dibatalkan.

Menurutnya program diskon listrik urung dijalankan karena proses penganggarannya yang lambat.

"Kita sudah rapat diantara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.

Namun masyarakat jangan kecewa, sebab ada akan ada penggantinya.

Pemerintah akan menjalankan program subsidi upah kata Sri Mulyani, sebagai pengganti program tersebut.

Pada desain awal rencana stimulus, subsidi upah belum termasuk di dalamnya karena masih belum ada kepastian data sasarannya.

"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19," katanya.

Saat itu, kata Sri Mulyani, data BPJS mengenai target subsidi upah masih perlu diperbaiki, sebagaimana halnya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang juga memerlukan penyempurnaan.

Saat ini telah ada perbaikan data tersebut.

"Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gaji) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan untuk bantuan subsidi upah," pungkasnya.

Paket Stimulus Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga  mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025.

Anggaran yang di alokasikan untuk program tersebut sebesar Rp 24,44 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan  Rp 0,85 triliun berasal dari sumber Non-APBN.

Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif ekonomi diberikan karena kondisi dunia masih dalam situasi yang sangat dinamis.

Berbagai kebijakan negara lain salah satunya Amerika Serikat serta  perang tarif menyebabkan esekalasi global meningkat.

"Di tengah kondisi geopolitik dan geoekonomi yang mendorong pemerintah untuk memberikan insentif ekonomi," katanya.

Adapun paket stimulus ekonomi tersebut yakni:

Subsidi Transportasi Umum

Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp 0,94 triliun. 

- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen.

- Diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6 Persen.

- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.

Subsidi Tol

Diskon tarif tol sebesar 20 persen ditargetkan kepada 110 juta kendaraan selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp 0,65 triliun (Non-APBN).

Bantuan Pangan dan Kartu Sembako

Tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp 200.000/bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras/bulan yang akan diberikan kepada 18,3 juta KPM pada Juni dan Juli 2025.

Adapun, total anggaran mencapai Rp 11,93 triliun

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Diskon 50 persen selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp 0,2 triliun (Non-APBN).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved