Berita Populer
Sulut Hari Ini: Sosok Calon Kuat Ketum Kadin hingga Kendala CEP di Pencalonan DPD I Golkar
Berikut ini simak informasi sejumlah berita menarik mewarnai pemberitaan di Sulawesi Utara malam ini Minggu 1 Juni 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID – Berikut ini simak informasi sejumlah berita menarik mewarnai pemberitaan di Sulawesi Utara malam ini Minggu 1 Juni 2025.
Mulai dari Calon Kuat Ketum Kadin Sulawesi Utara, Penganiayaan Viral di Komo Luar Manado, Koperasi Merah Putih hingga Christiany Paruntu Terkendala Aturan Internal.
Berikut rekap berita populer Sulawesi Utara yang dirangkum oleh Tribunmanado.co.id:
1. Sosok Recky Langie, Pengusaha Calon Kuat Ketum Kadin Sulawesi Utara

Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara bakal berlangsung akhir Bulan Juli 2025 nanti.
Sejumlah nama muncul ke permukaan sebagai calon kuat Ketum Kadin Sulawesi Utara 2025-2029.
Satu nama yang santer disebut-sebut sebagai calon kuat yakni Pengusaha Recky Langie
Nama Langie paling menonjol beberapa waktu terakhir sebagai calon Ketum Kadin Sulawesi Utara.
Langie berkecimpung dalam dunia usaha sudah sejak lama. Ia tercatat pernah menjabat sebagai pemimpin tertinggi beberapa perusahaan.
2. Siram Wanita dengan Miras, EL Babak Belur Dihajar 4 Pria, Penganiayaan Viral di Komo Luar Manado

Team Bravo Sat Reskrim Polresta Manado membekuk empat orang pelaku penganiayaan yang viral di Kelurahan Komo Luar, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (1/6/2025).
Keempatnya adalah AW (19) warga Ketang Baru Lingkungan II dan tiga warga Komo Luar.
Lingkungan III masing - masing ZD (26), BB (20) dan MS (21).
Korban berinisial EL (18), warga Desa Bade, Distrik Bade, Kabupaten Merauke.
Ia alami luka di muka dan badan usai dianiaya secara bersama-sama oleh empat orang pelaku.
3. Koperasi Merah Putih Sudah Ada di 144 Desa dan Kelurahan Kabupaten Mitra, Gubernur Sulut Apresiasi

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, memberikan apresiasi kepada Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) atas pencapaian 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih di 144 Desa/Kelurahan.
Hal tersebut diungkapkan orang nomor satu di Sulut tersebut, disela-sela kegiatan Peluncuran dan pembentunkan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Povinsi Sulut yang dihadiri langsung Menteri Desa dan PDT RI Yandri Susanto.
“Pencapaian ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Mitra telah berhasil dalam mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pembentukan koperasi yang berbasis desa,” ucap Gubernur Sulut YSK sesuai rilis yang diterima Tribunmanado.com, Minggu 1 Juni 2025.
Gubernur Sulut berharap bahwa koperasi-koperasi yang telah terbentuk dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan potensi ekonomi.
4. Terkait Jalan Nyaris Putus di Kakas, Camat Rita Maindoka Sebut Sudah Koordinasi dengan BPBD Minahasa

Jalan penghubung Desa Wineru dan Desa Makalelon, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, nyaris putus.
Rusaknya jalan tersebut ikut dikomentari oleh Camat Kakas Rita Maindoka.
Menurutnya, terkait tanah longsor tersebut sudah disampaikan ke dinas terkait.
“Sudah disampaikan ke Kepala Dinas BPBD, semoga cepat diatensi,” ujar Rita, Minggu 1 Juni 2025.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara yang setiap hari melewati lokasi longsor tersebut untuk berhati-hati, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
5. Christiany Paruntu Terkendala Aturan Internal, Tonny Hendrik Lasut Siap Pimpin Golkar Sulut

Dinamika politik internal Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) kembali memanas menjelang Musda DPD I Partai Golkar.
Christiany Eugenia Paruntu (CEP), dikabarkan tak lagi memenuhi syarat internal partai untuk kembali mencalonkan diri sebagai ketua.
Kondisi ini membuka jalan bagi munculnya figur baru, salah satunya Tonny Hendrik Lasut (THL), yang menyatakan kesiapannya untuk memimpin DPD Golkar Sulut kedepan.
Menurut sumber internal partai, CEP tersandung aturan terkait masa jabatan ketua partai Golkar sebagaimana tertuang dalam AD/ART partai Golkar pasal 66 tentang masa jabatan.
Pada angka 1 menyebutkan, ketua dewan pimpinan provinsi, termasuk kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan atau sebutan lain hanya dapat menjabat selama (2) dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Berita Populer Minut: Pembuangan Sampah ke TPA Sempat Terganggu, Armada Kini Bisa Beroperasi |
![]() |
---|
Berita Populer Manado: ABK Terdampak Pembekuan DOC PT SPI hingga Hibah Aset Rampasan Negara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulut: Populasi Babi Mulai Naik, Izin PT SPI Dibekukan, Deportasi ABK Asal Filipina |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Sentralisasi GMIM hingga Rekomendasi Penutupan Perusahaan di Minsel |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulut: Wacana Pemindahan Makam Kyai Modjo hingga Harapan Nelayan di Sangihe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.