Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Bolmong

Berita Populer Minggu 1 Juni 2025 : Seorang Pria di Bolmong Aniaya 3 Orang, Satu Meninggal Dunia

Satu orang aniaya 3 orang, kejadian di Bolmong. Berikut info lengkap kronologi, identitas pelaku dan korban.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/HO
PENIKAMAN - Gambar ilustrasi/kolase. Terjadi kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Bolmong, Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025) dini hari. Berikut info lengkap kronologi dan identitas korban dan pelaku. 

"Ketiga korban sempat dilarikan ke Puskesmas Poigar, namun korban Salwin Mamonto meninggal akibat luka tusukan di bagian rusuk kiri," ujar kapolsek. 

"Kejadiannya saat sedang ada pesta ulang tahun, korban (Salwin Mamonto ) bersama temannya Hamdi (teman lain) masih berdisko, namun saat sedang berpesta itu tiba-tiba korban dan pelaku (Fiki Raintama ) berkelahi entah masalah apa," ujar kapolsek. 

Pada perkelahian tersebut Salwin Mamonto terkena tikaman di bagian rusuk kiri. 

Melihat hal tersebut, teman korban yang tadi bersamanya sempat melerai perkelahian tersebut. 

Harmoko Lantong yang juga berada di lokasi kemudian memeluk korban yang sudah terkena tikaman. 

Pelaku kemudian melancarkan aksinya menikam korban (Salwin Mamonto) untuk kedua kalinya. 

“Serangan tersebut ditangkis Marvila Mamonto yang menyebabkan tangan sebelah kanannya terkena pisau," ujar kapolsek. 

Serangan kedua itu juga membuat Harmoko yang memeluk korban terkena tikaman pisau. Harmoko alami luka di bagian perut. 

Tikaman itu membuat Harmoko melepas pelukannya kepada Salwin.

"Disini pelaku kembali menikam korban Salwin bagian perut kiri hingga korban jatuh tersungkur," ujar kapolsek. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. 

Selanjutnya Marvila Mamonto membawa Salwin Mamonto ke Puskesmas Poigar. Saat itu kondisi Salwin sudah sempoyongan. Sekitar 20 meter berjalan dia terjatuh di tepi jalan. 

Penangkapan

Kapolsek Poigar Ipda Adrin Umboh mengatakan, penangkapan pelaku penikaman di Desa Poigar ini dilakukan tanpa ada perlawanan.

"Setelah kejadian (3 jam kemudian) pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar kapolsek. 

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bolmong untuk proses lanjut. 

"Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar kapolsek. 

Kondisi Terkini Korban Lainnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved