Advertorial
PT VFI Mitra Minta Perlindungan Pemerintah, Aksi Anarkis Warga di Silian Ancam Iklim Investasi Sulut
Aksi Anarkis Warga di Silian Ancam Iklim Investasi Sulawesi Utara. PT Viola Fibres International Mitra Minta Perlindungan Pemerintah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUN - PT Viola Fibres International (VFI), investor yang bergerak di bidang perkebunan di Sulawesi Utara menyesalkan aksi anarkis sepihak sekelompok masyarakat yang melakukan intimidasi, perusakan, penjarahan serta berujung pembakaran kantor dan fasilitas perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Silian Raya, Minahasa Tenggara pada Rabu (28/5/2025) malam.
Aksi ini dinilai mengancam kondusivitas iklim investasi di Sulawesi Utara. Apalagi, PT VIF yang bergerak di sektor perkebunan tengah menyiapkainvestasi food estate berupa penyediaan bibit jagung skala besar.
Aksi sekelompok warga di Silian menciderai semangat mewujudkan kedaulatan pangan sebagaimana digaungkan dalam Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Direktur Utama VIF, Ikmawan Prakarsa mengutarakan intimidasi dari sekelompok masyarakat mengatasnamakan ormas yang berujung pada tindakan anarki berupa penjarahan asset, peralatan, dan barang berharga milik perusahaan serta pekerja yang dilanjutkan dengan pembakaran seluruh bangunan di lokasi usaha menimbulkan trauma.
Ikmawan meminta pemerintah serta aparatur terkait tidak menutup mata. Pasalnya, PT VIF beraktivitas legal, memiliki izin sejak tahun 2015.
"Kami merasa sebagai investor tidak dilindungi oleh pemerintah dan aparat. Ini preseden buruk bagi dunia investasi di Sulawesi Utara," kata Ikmawan dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
Dalam penjelasannya, dijelaskan, PT VFI telah berdiri dan berdampingan dengan masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara selama hampir 10 tahun.
Selayaknya kegiatan penanaman modal pada umumnya sebelum melakukan kegiatan usaha investor tentunya melakukan telah studi kelayakan termasuk pemetaan, dampak lingkungan dan dampak sosial kepada masyarakat
Hal itu guna memastikan kegiatan investasi dapat bersinergi dengan masyarakat setempat.
Studi kelayakan ini kami lakukan dengan melibatkan jajaran pemerintah setempat dan pemuka masyarakat termasuk diantaranya para Hukum Tua di Kecamatan Silian Raya.
"Secara logika tidak mungkin investor berani berinvestasi pada lahan yang bertentangan dengan hukum NKRI. Sebab dari sisi investor rasa perlindungan serta kepastian hukum merupakan faktor utama pendorong minat investasi," jelasnya.
Selama studi kelayakan dilakukan justru PT VFI mendapatkan arahan lahan dari Pemerintah setempat.
Peta peruntukkan lahan juga sudah berdasarkan masterplan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta realita kondisi lahan saat itu dimana lokasi kebun PT VFI berjarak cukup jauh dari hutan lindung yang ditandai dengan patok yang sudah ada bertahun-tahun sebelum PT. VFI berinvestasi.
"Lokasi investasi merupakan APL, Area Pengelolaan Lain bukan hutan lindung," katanya.
PT VFI juga telah melaksanakan penggantian tanam tumbuh atas pohon-pohon yang ada diatas tanah tersebut kepada petani garapan yang terdiri dari masyarakat sekitar.
Oleh karenanya VFI bisa aman berinvestasi selama hampir 10 tahun terakhir.
"Kejadian anarki yang terjadi di lokasi usaha kami telah menorehkan kekecewaan mendalam bahwasanya begitu lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Minahasa Tenggara khususnya dari oknum ormas yang tidak bertanggungjawab," katanya.
Dalam keterangan dijelaskan, peristiwa berawal dari penggerebekan saat kantor telah tutup pada 26 Mei 2025 yang dilakukan oleh sekitar 20 orang yang mengatasnamakan Ormas MM yang diwakili oknum berinisial FT dan mengintimidasi pekerja yang bertugas saat itu.
Dilanjutkan esok harinya 27 Mei 2025, belasan oknum kembali datang mengatasnamakan Ormas Pecinta Alam Silian yang meminta dihentikannya pembersihan lahan.
Namun berbeda dari ormas sebelumnya, Ormas Pecinta Alam Silian bersikeras bahwa lahan PT VFI berada di atas hutan lindung yang merupakan tanah adat.
"Kegiatan seketika kami hentikan sekaligus dijelaskan bahwa area hutan lindung ditandai oleh patok yang berada jauh dari area kebun," katanya.
Pembersihan lahan yang melibatkan pemotongan pohon sudah memiliki izin yang diperlukan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan telah membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yaitu kewajiban atas pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan
yang dipungut dari hutan negara.
Pihaknya menegaskan, tidak benar informasi yang beredar bahwa terdapat penebangan ilegal seperti yang diberitakan.
"Namun sekali lagi, karena di atas tanah adat maka menurut ormas izin apapun tidak dapat diterima. Hal ini tentunya membingungkan kami pihak investor," tambahnya.
Setelah Ormas Pecinta Alam Silian pulang, di hari yang sama datang kembali pihak yang mengatasnamakan Ormas MM dengan membawa massa yang lebih banyak.
Kepada oknum berinisial OD yg mewakili ormas MM dalam pertemuan, pihak perusahaan kembali menjelaskan bahwa lahan perusahaan tidak berada di kawasan hutan lindung sesuai peta yang diterbitkan oleh pemerintah.
Selanjutnya perwakilan ormas telah menyepakati akan diadakan pertemuan lanjutan pada Senin 2 Juni 2025 di Kantor Camat.
Perusahaan menjelaskan bahwa jika masyarakat menolak adanya penebangan pohon maka kegiatan akan dihentikan dan selanjutnya perusahaan akan memikirkan jalan tengah melalui diskusi dengan masyarakat yang dijadwalkan pada minggu berikutnya.
Pada Rabu, 28 Mei 2025 seketika sekelompok masyarakat mengatasnamakan Ormas MM kembali datang membawa massa yang jauh lebih banyak dan sebagian diantaranya sudah membawa senjata tajam dan dengan semena-mena melakukan kekerasan kepada pekerja. Sementara sebagian lainnya berteriak-teriak ingin membakar.
Padahal perusahaan sudah memenuhi keinginan Ormas tersebut sesuai kesepakatan saat mediasi dengan menghentikan kegiatan pembersihan lahan.
Perwakilan ormas meminta karyawan PT VFI untuk menurunkan seluruh alat berat yang ada dilingkungan kebun dengan kata lain berusaha menutup perusahaan.
Disampaikan oleh karyawan PT VFI, membutuhkan waktu setidaknya satu hari untuk menurunkan sebab berkaitan dengan jarak dan operator alat berat tersebut.
"Namun yang terjadi justru kami mendapati bahwa salah satu anggota ormas tersebut secara diam-diam melakukan live pada medsos miliknya dengan menarasikan adanya bahaya kegiatan illegal penebangan ribuan pohon pinus di hutan lindung yang memancing komentar masyarakat terhadap kekhawatiran terjadinya banjir," jelasnya.
Akibat kegiatan live tersebut datang massa yang lebih banyak dan akhirnya terjadi tindakan anarki penjarahan dan pembakaran seluruh bangunan berupa mess pekerja, kantor, gudang dan pabrik mesin.
"Peristiwa pembakaran mulai terjadi sekitar pukul tujuh malam. Kondisi waktu itu sangat gelap karena kami tidak diperbolehkan menyalakan genset," katanya.
PT VIF sebagai investor merasa sangat kecewa atas tindakan premanisme berkedok ormas, yang dengan mudahnya menggiring opini masyarakat dengan berita-berita hoax sehingga
menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada kami selaku pelaku usaha.
Ikmawan mengungkapkan, kerugian materi yang diakibatkan aksi sepihak itu tidak kurang dari Rp 7 miliar.
Katanya, tindakan premanisme ini tidak dapat dibenarkan sebab Indonesia adalah negara hukum.
Adanya tindakan anarki yang dilakukan oleh masyarakat yang tergiring oleh hoax justru berimbas pada preseden negative terhadap keamanan berinvestasi di Provinsi Sulawesi Utara. (ndo/ord/adv)