Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Seorang Ibu dan Anak Balita Meninggal Tertabrak

Terjadi kecelakaan maut di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) pada hari ini Senin.

Dokumentasi PMI Grobogan
KECELAKAAN MAUT: Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa terjadi di perlintasan sebidang kereta api yang terletak di Km 13+7, antara Stasiun Jambon dan Stasiun Gambringan, tepatnya di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Senin (26/5/2025). Seorang ibu dan anak balitanya dilaporkan meninggal dunia setelah motor yang mereka naiki tertabrak Kereta Api Blora Jaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) pada hari ini Senin.

Insiden nahas itu melibatkan kendaraan sepeda motor dengan kereta api.

Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang ibu dan anak meninggal.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Remaja Usia 15 Tahun Tewas, Mobil Pikap Oleng Tabrak Motor

Sekadar informasi, musibah kecelakaan merupakan suatu insiden yang dihindari semua orang.

Untuk itu diimbau agar selalu waspada dan berhati-hati ketika berkendara di jalan raya.

Patuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak berwajib dan taati rambu-rambu lalu lintas.

Jangan lupa untuk selalu menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari marabahaya.

Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa terjadi di perlintasan sebidang kereta api yang terletak di Km 13+7, antara Stasiun Jambon dan Stasiun Gambringan, tepatnya di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jateng, Senin (26/5/2025).

Seorang ibu dan anak balitanya dilaporkan meninggal dunia setelah motor yang mereka naiki tertabrak Kereta Api Blora Jaya.

Korban diketahui bernama Kustina (27), warga Desa Boloh, bersama anak perempuannya yang berusia 4 tahun.

Kustina meninggal di lokasi kejadian, sedangkan balitanya meninggal saat hendak dilarikan ke rumah sakit.

Perlintasan tersebut diketahui dijaga secara swadaya oleh masyarakat dan tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan resmi dari pihak perkeretaapian.

Menurut keterangan Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, insiden terjadi akibat korban nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah dalam kondisi tertutup.

“Masinis KA Blora Jaya telah membunyikan klakson secara berulang kali sebagai peringatan.

Namun karena pengendara tetap memaksakan diri untuk melintas, terjadilah tabrakan,” jelas Franoto, Senin (26/5/2025).

Kecelakaan ini tidak menyebabkan kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta.

Namun KA Blora Jaya harus terlambat selama 4 menit, karena harus dilakukan pemeriksaan sarana di Stasiun Ngrombo.

Usai kejadian, Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Polsek Toroh menangani evakuasi serta penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa ini.

Peringatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Franoto kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Hentikan kendaraan, lihat kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” tegasnya.

PT KAI juga menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas insiden ini, serta menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan bagi masyarakat, khususnya di sekitar perlintasan kereta api.

10 Cara Menghindari Kecelakaan Saat Berkendara

Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.

1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.

2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.

3. Melihat jauh ke depan, melihat potensi bahaya apa yang bisa timbul di jalan raya.

4. Biasakan berada di satu lajur. Jangan bergerak berpindah pindah jalur.

5. Antisipasi pengemudi yang memiliki sikap suka berpindah lajur. Segera jauhi kendaraan dari pengemudi semacam ini.

6. Antisipasi blindspot pada kendaraan.

7. Teliti setiap persimpangan, gang, lorong. Pelankan kendaraan untuk memantau dan menilai situasi aman untuk lewat atau tidak.

8. Jika ingin pindah jalur, ikuti prosedur yang aman untuk berpindah.

9. Jangan lawan arus.

10. Mengemudilah sesuai kondisi jalan raya dan kesehatan diri sendiri.

(TribunJateng.com)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya

WA TribunManado.co.id : KLIK

Tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved