Kasus Dana Hibah GMIM
Tanggapan Kuasa Hukum AGK Soal Berkas Perkara 5 TSK Dana Hibah GMIM Dikembalikan ke Polda Sulut
Santrawan Paparang selaku kuasa hukum AGK menilai, pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan menunjukkan sikap kehati hatian.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut mengembalikan berkas dugaan korupsi dana hibah GMIM ke Polda Sulut.
Berkas tersebut dinyatakan P-18 atau belum lengkap.
Santrawan Paparang selaku kuasa hukum AGK menilai, pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan menunjukkan sikap kehati hatian.
Baca juga: Ketua Tim Kuasa Hukum Hein Arina Sebut Dana yang Dihibahkan ke GMIM Bukan Uang Negara Lagi
"Sangat extra hati hati dalam mencermati syarat formil dan syarat materiil dari kelengkapan materi sangkaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut," kata dia Jumat (23/5/2025).
Menurut dia, hal itu sudah semestinya.
Berkas perkara yang belum memenuhi syarat untuk diterima wajib dikembalikan.
Di sisi lain, ia menuturkan, sepertinya perkara tersebut sangat condong ke perkara perdata.
"Begitu pula dari sisi pidana, Actus Reus dan Mens Rea tidak melekat pada diri dan perbuatan klien kami pak AGK," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberi informasi terkini terkait pelimpahan berkas tahap 1 dugaan korupsi dana hibah GMIM yang dilakukan Polda Sulawesi Utara.
Kasipenkum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi, S.H mengatakan status berkas yang dikirim yaitu P-18 atau belum lengkap.
"Berkas ini belum lengkap masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik," jelasnya Jumat (23/5/2025)
Kata Kasipenkum, berkas P-18 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah dikirim sejak tanggal 20 Mei kepada penyidik Polda Sulut.
"Jadi 5 berkas tersangka sudah kami kirim kembali ke penyidik Polda Sulut," jelasnya. (Art)
| Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Juga Ditanyai Hakim Mengenai Gugatan Uang Rp 5.2 M |
|
|---|
| Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum |
|
|---|
| Steve Kepel dan Fereydy Kaligis Curahkan Jeritan Hati saat Bersaksi dalam Sidang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Uang Rp 5,2 Miliar Titipan Hein Arina Dipertanyakan, Komunitas Peduli GMIM Ungkap Dugaan Sumber Dana |
|
|---|
| Breaking News: Hein Arina dan Sejumlah Pihak Digugat Komunitas Peduli GMIM terkait Uang Rp5,2 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.