Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Tanggapan Kuasa Hukum AGK Soal Berkas Perkara 5 TSK Dana Hibah GMIM Dikembalikan ke Polda Sulut

Santrawan Paparang selaku kuasa hukum AGK menilai, pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan menunjukkan sikap kehati hatian.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
KUASA HUKUM: Santrawan Paparang kuasa hukum AGK. Sebut sudah semestinya berkas dikembalikan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut mengembalikan berkas dugaan korupsi dana hibah GMIM ke Polda Sulut.

Berkas tersebut dinyatakan P-18 atau belum lengkap.

Santrawan Paparang selaku kuasa hukum AGK menilai, pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan menunjukkan sikap kehati hatian.

Baca juga: Ketua Tim Kuasa Hukum Hein Arina Sebut Dana yang Dihibahkan ke GMIM Bukan Uang Negara Lagi

"Sangat extra hati hati dalam mencermati syarat formil dan syarat materiil dari kelengkapan materi sangkaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut," kata dia Jumat (23/5/2025).

Menurut dia, hal itu sudah semestinya.

Berkas perkara yang belum memenuhi syarat untuk diterima wajib dikembalikan.

Di sisi lain, ia menuturkan, sepertinya perkara tersebut sangat condong ke perkara perdata.

"Begitu pula dari sisi pidana, Actus Reus dan Mens Rea tidak melekat pada diri dan perbuatan klien kami pak AGK," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberi informasi terkini terkait pelimpahan berkas tahap 1 dugaan korupsi dana hibah GMIM yang dilakukan Polda Sulawesi Utara.

Kasipenkum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi, S.H mengatakan status berkas yang dikirim yaitu P-18 atau belum lengkap.

"Berkas ini belum lengkap masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik," jelasnya Jumat (23/5/2025)

Kata Kasipenkum, berkas P-18 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah dikirim sejak tanggal 20 Mei kepada penyidik Polda Sulut.

"Jadi 5 berkas tersangka sudah kami kirim kembali ke penyidik Polda Sulut," jelasnya. (Art)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved