Manado Sulawesi Utara
Dua Oknum Pengacara Jadi Tersangka, Satu Orang Sudah Ditahan Kejari Manado
Sudah ada seorang oknum pengacara yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (15/5/2025) lalu.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lama tak terdengar kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial LI (39) masuk babak baru.
Terduga pelaku merupakan dua pengacara berinisial AT dan JT.
Kasus yang sempat menghebohkan warga Sulut terjadi di pada 8 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang.
Kabar terbaru kasus ini, sudah ada seorang oknum pengacara yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (15/5/2025) lalu.
Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni AT belum ditahan lantaran masih dalam perawatan di rumah sakit.
Hal itu diungkap oleh Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie SH., MH.
"Cuma yang AT mengalami sakit jantung dan belum dapat dilaksanakan penyerahan tersangka dan BB dari penyidik ke kejaksaan tahap 2," ujar Taufiq, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, AT saat ini masih dalam perawatan jantung di RS ODSK.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik dan kuasa hukumnya yang satunya lagi masih menjalani perawatan jantung di RS ODSK," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Wanita inisial LI awalnya diajak bertemu oleh oknum pengacara inisial AT.
Katanya akan membahas sebuah kasus.
Mereka kemudian bertemu di salah satu tempat makan di Kawasan Megamas Manado. LI datang bersama anaknya.
Pada pertemuan tersebut awalnya sempat membahas sejumlah agenda, namun tidak berujung pada pembahasan sebuah kasus sebagaimana kesepakatan pertemuan antar keduanya lewat pesan Whatsapp.
Beberapa saat kemudian LI diajak AT menemui beberapa orang yang masih dikenal AT di D'BIG Resto & Cafe di Kawasan Megamas.
LI pun mengiyakan karena dalam pertemuan tersebut ada beberapa orang yang cukup dia kenal.
Sampai di lokasi, LI meminta anaknya untuk menunggu sambil beristirahat di dalam mobil.
Di dalam D'BIG, LI bertemu dengan oknum pengacara lain inisial JT.
Di lokasi itu LI dan 2 oknum pengacara tersebut minum-minum.
LI mengaku dirinya baru minum 3 kali sudah langsung hilang kesadaran.
"Saya bukan pertama kali ini minum, tapi herannya baru minum ke tiga kalinya saya langsung hilang kesadaran," ujar LI.
Lanjut LI, dirinya sempat sadar ketika dibopong oleh 2 oknum pengacara dan masuk ke dalam sebuah penginapan.
"Saya tanya ke dia (salah satu oknum pengacara) anak saya mana? saya dibawa kemana? tapi dia cuman jawab kamu istirahat saja sebentar.
Terus saya dibawa masuk ke kamar yang tidak begitu besar, ada dua kasur di dalamnya, saya dibaringkan terus saya hilang kesadaran lagi," ujar LI.
Saat sedang ditahan AT, wanita inisial LI mengatakan dia juga melihat ada oknum pengacara inisial JT di sampingnya.
Namun perbuatan TM terhadapnya bisa dia cegah.
"Saya langsung ambil tas dan blazer dan langsung lari keluar. Waktu lari itu memang masih dalam lemas juga cuma sedikit ada kekuatan," ujar LI.
Dua oknum pengacara sempat mengejar LI sampai keluar penginapan. Namun L bisa melarikan diri dengan bantuan tukang ojek.
"Saya langsung memanggil ojek online dan minta diantarkan ke kawasan Megamas ke tempat anak saya menunggu di mobil. Setelah itu saya langsung membuat laporan di Polresta Manado," ujar LI.
(TribunManado.co.id/Edi)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Harga Bahan Naik, Penjual Gorengan di Manado Terpaksa Naikkan Harga |
|
|---|
| Belasan Lubang Muncul di Jalan KONI Sario Manado, Warga Minta Segera Diperbaiki |
|
|---|
| Stok MinyaKita di Warung dan Supermarket di Manado Kerap Kosong, Warga Pilih ke Pasar Tradisional |
|
|---|
| Apa Itu Songko, Hantu Manado yang Bikin Penasaran, Ini Jawabannya |
|
|---|
| Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Polda Sulut akan Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Suasana-di-Kejari-Manado-JHFGJGFJGHJ.jpg)