Kriminal di Minahasa
2 Pelaku Pencurian di 14 Tempat di Minahasa Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
para tersangka telah melakukan aksi pencurian di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Minahasa.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Polres Minahasa kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Dua tersangka berhasil diamankan yakni inisial OT (21) warga Desa Pinaesaan, dan GP (18) warga Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar SIK, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan pengembangan dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, para tersangka telah melakukan aksi pencurian di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Minahasa.
Kapolres menjelaskan, Aksi para pelaku ini tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan tersebar di beberapa lokasi dengan waktu yang berbeda.

"Mereka menyasar tempat usaha seperti toko pakan ternak, counter handphone, hingga toko bahan bangunan," beber Kapolres dalam konferensi pers di Mako Polres Minahasa, Rabu (21/5/2025).
Kapolres juga menyebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp116 juta.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang hasil curian sebagian besar digunakan untuk bersenang-senang, seperti membeli barang konsumtif dan kebutuhan pribadi.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Edi Susanto mengatakan, barang-barang hasil curian tersebut akan dijual oleh para pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 3 potong kabel merek Supreme, 25 kaleng cat ehabon, 7 unit handphone berbagai merek, 332 lembar kartu voucher, serta sejumlah barang elektronik dan aksesoris lainnya,” jelas Susanto.
Ia juga menyebut bahwa dua TKP utama yang menjadi titik awal pengembangan kasus ini adalah sebuah toko pakan ternak di Kawangkoan dan counter handphone di wilayah Tataaran.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Sub 361 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Susanto. (Mjr)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sosok Donny, Pelaku Judi Togel di Minahasa Sulut, Hp Uang dan Rekapan Jadi Bukti Adanya Perjudian |
![]() |
---|
Identitas Pelaku Judi Togel di Kembes Minahasa yang Ditangkap Polresta Manado |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Pelaku Judi Togel Asal Kembes yang Diamankan Tim Charlie Polresta Manado |
![]() |
---|
Sosok GG, Petani Minahasa Sulut Ditangkap Polisi karena Lakukan Penganiayaan dengan Sajam |
![]() |
---|
Identitas 5 Pemuda di Tondano yang Diamankan Resmob Minahasa karena Gelar Pesta Miras dan Bawa Sajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.