Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Driver Online Sulut

Aksi 205 Driver Online, Berikut Sikap WAO-I Organisasi Pengemudi Online di Sulawesi Utara

WAO-I Sulut mendukung langkah dan 5 poin tuntutan yang diajukan Garda Indonesia, komunitas driver online di Jabodetabek.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Dokumentasi WAO-I
PERTEMUAN - Pengurus Wadah Asosiasi Online Indonesia (WAO-I) Sulawesi Utara gelar pertemuan di Manado, Senin (19/5/2025) malam. Pertemuan ini menyikapi Aksi 205 Garda Nusantara untuk mogok masal offbid driver online.  

MANADO, TRIBUN - Komunitas driver online di Sulawesi Utara menyatakan sikap terkait rencana Aksi 205 yang digagas Garda Indonesia pada Selasa 20 Mei 2025 hari ini. 

Ketua Wadah Asosiasi Online Indonesia (WAO-I) Sulawesi Utara, Edwin Langkay mengungkapkan, pihaknya telah menggelar pertemuan pengurus.

Pertemuan di sebuah rumah kopi di Jalan 17 Agustus Manado, Senin (19/5/2025) petang ini untuk menyikapi ajakan Aksi 205 yang didalamnya ada gerakan mogok masal offbid pada hari ini, pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita. 

Langkay mengungkapkan, WAO-I Sulut mendukung langkah dan 5 poin tuntutan yang diajukan Garda Indonesia, komunitas driver online di Jabodetabek. 

Meskipun demikian, WAO-I Sulut tidak akan ada aksi turun ke jalan ataupun menganjurkan anggota untuk offbid. 

"Kita menghargai, bersolidaritas dengan perjuangan teman teman oline yang melakukan aksi offbid. WAO-I mengembalikansepenuhnya kepada driver untuk menetukan sikap. Tapi tidak  ada aksi turun ke jalan," kata Langkay.

Ia menegaskan, pada 20 Mei 2025, sikap WAO-I tidak melarang teman teman driver  melakukan aktivitas onbid.
Diketahui, Aksi 205 pada Selasa 20 Mei 2025 pukul 13.00 WIB dilatarbelakangi oleh keluhan pengemudi terhadap praktik pemotongan pendapatan oleh aplikator yang dinilai memberatkan.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, sebagian aplikator melakukan pemotongan hingga 50 persen dari pendapatan mitra.

Besaran itu jauh di atas batas maksimal 20 persen yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 202Ini jelas pelanggaran regulasi.

"Kami merasa pemerintah seolah membiarkan. Tidak ada perlindungan nyata bagi pengemudi, padahal kami bagian dari ekosistem transportasi digital nasional,” ungkap Igun.(ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved