Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minsel

Kronologi Pembunuhan di Minsel Sulawesi Utara, Pelaku dan Korban Saudara, Terungkap Motif Karena Ini

Kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (14/5/2025).

Tribun Manado/Handout
PEMBUNUHAN DI MINSEL: Kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (14/5/2025). Pelaku Kevin sementara korban Frengky. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (14/5/2025).

Kejadian tragis ini bermula dari pesta minuman keras (miras).

Hingga terjadinya pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada korban.

Motif kasus pembunuhan ini hanya karena salah paham.

Diketahui pelaku inisial KP alias Kevin pria berusia 26 tahun.

Baca juga: Sosok Kevin, Pelaku Pembunuhan di Minahasa Selatan Sulawesi Utara, Korban Ternyata Masih Saudara

Korban inisial FT alias Frengky pria berusia 60 tahun.

Simak berikut ini keterangan selengkapnya dari pihak kepolisian Minsel.

Polres Minahasa Selatan, menangkap lelaki berinisial KP alias Kevin (26), warga Desa Picuan Baru, Minsel, Sulut.

Kevin merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada Rabu 14 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Ahmad Anugerah, ketika dikonfirmasi TribunManado.co.id membenarkan hal ini, Jumat (16/5/2025) siang.

Ungkap AKP Ahmad Anugerah, di mana saat itu pelaku dan korban lelaki FT alias Frengky (60), warga yang sama dengan pelaku sedang mengelar pesta miras.

Kronologi kejadian berawal karena sudah dalam pengaruh miras.

Kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pada perkelahian.

Pelaku yang tak merasa puas menganiaya korban.

Lalu pergi mengambil senjata tajam jenis pisau badik di rumah temannya.

Dan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang saat itu juga korban juga mengambil senjata tajam jenis samurai, hingga perkelahian pun terjadi.

Akibat peristiwa tersebut korban FT menerima dua luka di bagian dada sebelah kiri," jelas Ahmad.

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polsek terdekat.

"Mendapatkan informasi tentang adanya peristiwa tersebut anggota Polres Minsel segera bergerak menuju ke tempat kejadian perkara, untuk mengumpulkan informasi serta data.

Selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mako Polres Minahasa Selatan dan diserahkan kepada piket Unit Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Diketahui antara korban dan pelaku masih ada ikatan saudara.

Sedangkan kasus penganiayaan ini disebabkan oleh motif salah paham hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan menambahkan, ancaman hukuman pelaku yakni kurungan 15 tahun penjara.

"Pelaku sendiri kami sangkakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WA TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved