Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Naik Kembali Jumat 16 Mei 2025, Dijual Segini Per Gram

Adapun harga emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp995.500, naik Rp12.500

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
EMAS: Ilustrasi emas. Harga emas Jumat 16 Mei 2025 naik kembali 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Tak dapat diperdiksi, ternyata harga emas tidak terus turun.

Hari ini Jumat 16 Mei 2025, harga emas naik lagi.

Meski tidak sebanding dengan penurunannya kemarin.

Baca juga: Harga Emas Anjlok Lumayan Kamis 15 Mei 2025, Dijual Segini Per Gram

Menjual emas jika baru dibeli kemarin, sudah mendapat untung.

Namun keuntungan akan terasa jika dijual dalam jumlah banyak.

Belum diketahui lagi apakah akan terus naik, atau malah turun untuk keesokan harinya.

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.891.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (16/5/2025) pukul 08.30 WIB.

Jika dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (15/5/2025) kemarin yang sebesar Rp1.866.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari melesat naik Rp25.000.

Adapun harga emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp995.500, naik Rp12.500 dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis kemarin yang berada di kisaran Rp983.000. 

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami peningkatan signifikan.

Harga buyback emas Antam hari ini berada di angka Rp1.738.000 per gram, naik Rp25.000 dibandingkan Kamis kemarin yang dibanderol Rp1.713.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat 16 Mei 2025:

0,5 gram: Rp995.500    
1 gram: Rp1.891.000    
2 gram: Rp3.722.000
3 gram: Rp5.558.000    
5 gram:    Rp9.230.000    
10 gram: Rp18.405.000    
25 gram: Rp45.887.000    
50 gram: Rp91.695.000    
100 gram: Rp183.312.000    
250 gram: Rp458.015.000    
500 gram: Rp915.820.000    
1.000 gram: Rp1.831.600.000
 
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Tribun Solo
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved