Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Bakal Dimulai Diminggu Ketiga Mei 2025
Siap-siap, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera dicairkan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 600 ribu per tiga bulan
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 750 ribu per tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 750 ribu per tiga bulan
Bantuan PKH disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), termasuk BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.
Penerima juga bisa menghubungi pengurus pendamping PKH untuk proses pencairan.
2. BPNT
BPNT sering disebut sebagai bansos sembako.
Berbeda dengan PKH yang cair per tiga bulan sekali, BPNT disalurkan per satu bulan.
Meski dalam beberapa waktu terakhir, pencairan BPNT dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekaligus.
Besaran bansos BPNT pada Mei 2025 adalah Rp 200.000.
Sama seperti PKH, bansos BPNT juga disalurkan melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.