Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Polsek Sang Tombolang Bolmong Sulawesi Utara Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus ke Gorontalo 

Polsek Sang Tombolang Bolmong menggagalkan pengiriman minuman keras jenis cap tikus ke Gorontalo.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
Dok.Humas Polres Bolmong
MINUMAN KERAS - Polres Bolmong Sulawesi Utara melalui jajaran tim Polsek Sang Tombolang menggagalkan pengiriman minuman keras jenis cap tikus ke Gorontalo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara melalui jajaran tim Polsek Sang Tombolang menggagalkan pengiriman minuman keras jenis cap tikus ke Gorontalo.

Tak tanggung-tanggung miras jenis cap tikus yang digagalkan sebanyak 1000 liter yang diangkut menggunakan sebuah truk.

Hal ini dibenarkan kasi Humas polres Bolmong Ipda Iskandar Mokoagow.

"Iya tim Mapolsek Sang Tombolang menggagalkan pengiriman miras tersebut pada Kamis (08/09/2025) dini hari," ucapnya kepada Tribun Manado saat dikonfirmasi Jumat (09/05/2025).

Pengungkapan pengiriman miras ini berawal dari laporan warga tentang dugaan adanya mobil yang mengangkut miras jenis cap tikus akan melewati wilayah Polsek Sang Tombolang.

"Informasi diterima sekitar pukul 04.00 WITA. Kapolsek Sangtombolang Ipda Wahyu Ismail bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil truk mencurigakan saat melintas di depan Mapolsek setempat, yang bagian baknya ditutup dengan terpal," ucapnya. 

Setelah dihentikan petugas lalu memeriksa muatan secara teliti di dalam bak truk.

Benar saja setelah diperiksa didapati tumpukan kardus berisi air mineral. Namun ternyata di bawahnya terdapat sejumlah karung mencurigakan. 

"Dalam pemeriksaan tersebut, di dalam karung-karung tersebut terdapat kantong-kantong plastik berisi miras jenis cap tikus totalnya kurang lebih 1000 liter," ucapnya. 

Menurut keterangan sopir truk inisial HM (50), miras tersebut berasal dari wilayah Minahasa Selatan yang rencananya akan dibawa ke Gorontalo

"Pengakuan sopir miras ini akan dikirim ke Gorontalo," jelasnya.

Usai pemeriksaan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Lido Antoro menerangkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025, yang salah satu sasarannya adalah peredaran miras tanpa izin. 

"Saya mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran miras ini berhasil kami ungkap," ucap Kapolres.

Menurutnya peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Jauhi miras karena dampaknya bisa merusak kesehatan dan dapat memicu timbulnya aksi kriminalitas," tandasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved